- Petugas Antirasuah Amankan Beberapa Boks Dokumen dari Kantor BPN Kota
- Usut Kasus Dugaan Suap HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN
KOTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Mojokerto di Jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto, Rabu (23/9). Upaya paksa ini dilakukan penyidik lembaga antirasuah untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus dugaan suap hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN.
Pantauan Jawa Pos Radar Mojokerto (JPRM) di lokasi, sejumlah petugas KPK didampingi personel korps Brimob Polri bersenjata lengkap melakukan penggeledahan mulai sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka datang ke lokasi mengendarai empat unit mobil Toyota Innova Reborn warna hitam dengan nopol seri L dan N.
Selama di kantor Pertanahan (Kantah) Kota Mojokerto, petugas tampak memasukkan beberapa boks yang ditengarai berisi dokumen ke dalam mobil. Mereka terlihat beriringan meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.15 WIB.
Tidak satupun pegawai Kantah Kota Mojokerto di lokasi mengonfirmasi agenda lembaga antirasuah ini. ”Demi keamanan, tolong mundur dulu mas,” ujar seorang sekuriti yang berjaga di gerbang utama kantor Pertanahan Kota Mojokerto.
Informasi yang dihimpun JPRM, penggeledahan KPK ini memang berkaitan dengan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon di Kementerian ATR/BPN senilai Rp 106 miliar. ”KPK ke kantor ATR/BPN Kota Mojokerto dalam rangka penggeledahan dan pemeriksaan ibu Kepala Kantor ATR BPN Kota Mojokerto,” ujar sumber internal kepada JPRM.
Saat ini, Kepala Kantah Kota Mojokerto dijabat Yetty Nurbuati Krystiani. Ia merupakan istri dari Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak ayal, penggeledahan ini berkaitan dengan kebutuhan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto mengonfirmasi agenda KPK ke Kota Mojokerto ini. ”Benar tadi (kemarin, Red) KPK ke Kantor ATR/BPN Kota Mojokerto dari pukul 14.00 sampai menjelang magrib. Untuk keperluannya apa, kami tidak bisa berkomentar karena KPK tidak ada pemberitahuan ke kami,” terangnya singkat.
Sebelumnya KPK menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan HGB PT Summarecon di lingkup Kementerian ATR/BPN pada Selasa (15/9). Mereka adalah Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri.
Lalu, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, dan Rizal Pahlefi selaku perantara. Empat orang lainnya merupakan tangan kanan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz. Dalam kasus ini KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 106,3 miliar sebagai barang bukti.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan bukti tambahan. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah.
”Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/9). (vad/idr/jpc/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto