Polisi dan MUI Mojokerto Godog Penertiban Sound Horeg

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 19:20 WIB

  

BAHAS KAMTIBMAS: Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan pengurus MUI Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9). (Rizal/JPRM)
BAHAS KAMTIBMAS: Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menerima kunjungan pengurus MUI Kabupaten Mojokerto di Ruang Presisi Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9). (Rizal/JPRM) 

Kedepankan Pendekatan Agama dan Penegakan Hukum 

KABUPATEN – Polres Mojokerto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto menyoroti tentang fenomena sound horeg yang kian marak. Meski dianggap menjadi sarana hiburan, pengeras suara berlebih ini juga dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan keamanan masyarakat. 

Pembahasan digelar di Ruang Presisi Mapolres Mojokerto, Rabu (16/9). Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata bersama jajaran menerima rombongan pengurus MUI Kabupaten Mojokerto yang dipimpin KH Ahmad Cholil Arphaphy. 

Dalam pertemuan tersebut, polres menerima aspirasi masyarakat melalui MUI terkait penggunaan sound horeg yang dinilai dapat menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan lingkungan. Karenanya, MUI mendorong agar pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system dengan volume tinggi tidak hanya mempertimbangkan kelengkapan administrasi perizinan, tetapi juga memperhatikan kondisi lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat. 

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menyampaikan bahwa penanganan fenomena sound horeg perlu dilakukan secara komprehensif. ”Yakni dengan memperhatikan aspek ketertiban umum, keselamatan, lingkungan, serta dampak sosial yang ditimbulkan,” tandasnya. 

Andi Yudha menyatakan, pihaknya telah melakukan risk asesmen terhadap sejumlah kegiatan. Hasil penilaian risiko tersebut menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah pengamanan dan mekanisme pelaksanaan kegiatan agar tanggung jawab penyelenggara dapat diperjelas. ”Perspektif kita harus sama bahwa ketika sesuatu sudah berlebihan, tentu akan menimbulkan dampak negatif. Karena itu, perlu ada batasan yang tegas serta koordinasi lintas sektor,” tegasnya. 

Ia juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Menurut Andi Yudha, penanganan persoalan sosial tidak cukup hanya dengan penegakan aturan, tetapi juga membutuhkan pendekatan moral dan pengetahuan agar masyarakat memahami dampak serta batasan dalam penyelenggaraan kegiatan. 

Ia lantas menginstruksikan jajaran Satbinmas Polres Mojokerto untuk menyusun materi edukasi yang memadukan perspektif agama dan hukum. Materi tersebut nantinya dapat digunakan Bhabinkamtibmas dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat di wilayah masing-masing. 

”Kami ingin persepsi yang sama ini disampaikan ke seluruh lini, termasuk forkopimda dan masyarakat sampai tingkat grassroots. Dengan sinergi antara pendekatan moral dan penegakan hukum, kita berharap kesadaran masyarakat dapat semakin terbentuk,” terangnya. 

Langkah tersebut mendapat dukungan dari MUI agar dilakukan pembinaan terkait penyelenggaraan sound system. Sinergi antara ulama, kepolisian, pemerintah daerah dan unsur terkait dinikai penting agar upaya menjaga ketertiban dapat berjalan secara berkelanjutan. 

Dalam kesempatan itu, MUI Kabupaten Mojokerto juga bakal menyampaikan edukasi kepada masyarakat melalui media dakwah. Terlebih setelah adanya ketentuan atau fatwa terkait penggunaan sound horeg, masyarakat akan diberikan pemahaman secara persuasif dan bertahap agar tumbuh kesadaran dapat tumbuh dari tingkat akar rumput. (ram/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
mui mojokerto sound horeg Polres Mojokerto