Pemkab Mojokerto Sabet Peringkat Tiga Jamsostek Award Jawa Timur 2026

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 21:04 WIB
BUAH KOMITMEN: Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menerima penghargaan peringkat tiga dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jawa Timur dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9) siang. (dok Pemkab Mojokerto for JPRM)
BUAH KOMITMEN: Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menerima penghargaan peringkat tiga dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jawa Timur dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9) siang. (dok Pemkab Mojokerto for JPRM)

KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mendapatkan apresiasi pada Jamsostek Award Jawa Timur 2026. Kabupaten Mojokerto menempati peringkat ketiga dalam penghargaan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di bumi Majapahit.

Apresiasi tersebut diterima Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jawa Timur dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9) siang. ’’Alhamdulillah, Kabupaten Mojokerto mendapatkan penghargaan Jamsostek Award peringkat tiga. Ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja yang ada di Kabupaten Mojokerto,’’ ungkap Gus Barra usai menerima penghargaan.

Penghargaan tersebut membuktikan Pemkab Mojokerto mampu memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada tenaga kerja di wilayahnya. ’’Ini juga bentuk pengakuan atas kerja keras pemerintah dalam melindungi dan memberikan perlindungan sosial yang baik kepada para tenaga kerja. Karena itu, mereka dapat bekerja dengan nyaman dan terjamin kesejahteraan sosialnya,’’ tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang terus berkomitmen memberikan jaminan perlindungan sosial kepada pekerja. Ia menyebutkan, jumlah pekerja di Jawa Timur saat ini mencapai sekitar 21,06 juta jiwa. Namun, jumlah pekerja yang telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan secara formal baru sekitar 5,6 juta jiwa atau 26,8 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai sekitar 30 persen. ’’Kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya upaya bersama untuk memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok pekerja rentan,’’ terangnya.

BUAH KOMITMEN: Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menerima penghargaan peringkat tiga dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jawa Timur dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9) siang.
BUAH KOMITMEN: Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa menerima penghargaan peringkat tiga dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono mewakili Gubernur Jawa Timur dalam acara Jamsostek Award BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur di Vasa Hotel Surabaya, Rabu (16/9) siang.

Sekdaprov Jatim juga menyoroti dampak penyesuaian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terhadap jumlah pekerja rentan yang dapat memperoleh perlindungan. Dengan penyesuaian tersebut, jumlah pekerja rentan yang dapat dilindungi disebut turun dari sekitar 900 ribu menjadi 450 ribu pekerja.

Di sisi lain, keterbatasan fiskal juga menjadi tantangan dalam memperluas perlindungan sosial. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi masing-masing disebut memiliki tunggakan dana bagi hasil kepada daerah sebesar sekitar Rp 1,4 triliun dan Rp 1,3 triliun.

Sekdaprov Jatim menekankan, peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan memerlukan peningkatan kesadaran masyarakat. Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan asuransi tenaga kerja masih relatif rendah dibandingkan dengan kesadaran terhadap jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan. ’’Jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan sekadar persoalan pembayaran iuran. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan negara bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika pencari nafkah utama mengalami kecelakaan kerja maupun kematian di dunia,’’ ungkap Adhy.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga berharap ke depan dapat tersedia skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Ketenagakerjaan yang didanai secara nasional, sebagaimana telah diterapkan dalam skema PBI BPJS Kesehatan.

Selain dukungan pemerintah, perusahaan swasta dan BUMD juga didorong untuk berkontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar, seperti petani, nelayan, dan pedagang pasar. ’’Penguatan perlindungan tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mencegah munculnya risiko kemiskinan baru,’’ tutupnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penghargaaan jamsostek jamsostek award Pemkab Mojokerto