Giliran Tertibkan Jaringan FO Dompleng PJU Milik Pemkab di Ngoro
KABUPATEN – Satpol PP Kabupaten Mojokerto kembali memperluas jangkauan penertiban jaringan kabel fiber optic (FO) ilegal yang sengaja menumpang tiang penerangan jalan umum (PJU). Jumat (11/9), giliran penertiban menyasar sejumlah ruas jalan di wilayah Kecamatan Ngoro.
Langkah tegas ini dilakukan tim gabungan. Terdiri dari Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menyatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah (pemda) dalam menjaga estetika kota serta menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum).
Penertiban pun akan terus berlangsung sepanjang penyedia provider masih membandel. ”Penertiban ini menyasar jaringan kabel FO dan perangkatnya yang dipasang secara tidak sah atau dompleng di tiang-tiang PJU sepanjang jalur utama maupun jalan penghubung di Kecamatan Ngoro,” ungkapnya.
Dari hasil penyisiran di sembilan ruas jalan, seperti jalur Kembangringgit-Surojati-Purwojati, Bangkal-Candiharjo, hingga Pasar Sedati-Kembangsri, petugas berhasil menertibkan dan mengamankan belasan perangkat jaringan.
Di antaranya 15 buah optical distribution point (ODP) box, 4 buah joint box, satu buah splitter, dan dua gulung kabel FO. ”Seluruh barang hasil penertiban saat ini sudah kami amankan di Mako Satpol PP Kabupaten Mojokerto untuk disita,” tegasnya.
Taufiqurrahman menambahkan, pihaknya akan terus memantau serta melakukan penertiban secara berkala di kecamatan lain agar tidak ada lagi penyedia jasa internet yang memanfaatkan infrastruktur publik tanpa izin resmi. Sebab, banyaknya provider ilegal akan mengganggu estetika kota.
Termasuk menjadikan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi mengalami kebocoran. Hal itu sejalan dengan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana, sesuai regulasi, satu tiang yang dipasang di ruang milik jalan (rumija) berstatus milik pemda dibanderol Rp 200 ribu per tahun.
Sedangkan untuk pemasangan kabel retribusinya ditentukan Rp 5 ribu per meter per tahun. ”Nah kalau sudah mendompleng di tiang PJU ini sudah tidak benar, makanya perlu ditertibkan. Prinsipnya, pemda tidak mempersulit pelaku usaha, tetapi harus sama-sama taat regulasi,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto