Identitas Penerima Bansos di Mojokerto Dicatut Pihak Tak Bertanggung Jawab

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 07:01 WIB
DITERTIBKAN: Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama membeberkan data sanggahan terkait penerima bansos yang terindikasi judol di kantor dinsos Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (9/9). (Khudori Aliandu/JPRM)
DITERTIBKAN: Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama membeberkan data sanggahan terkait penerima bansos yang terindikasi judol di kantor dinsos Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, Rabu (9/9). (Khudori Aliandu/JPRM) 

-         Ramai-Ramai Ajukan Sanggahan dan Klarifikasi lewat SIKS-NG

-         Pasca Dicoret sebagai Penerima Bansos Akibat Terindikasi Judol 

KABUPATEN - Gelombang klarifikasi dan sanggahan berdatangan dari 408 keluarga penerima manfaat (KPM) di antara 2.493 KPM di Kabupaten Mojokerto yang identitas mereka tercoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) akibat terindikasi terlibat judi online (judol).

Dari total 41.394 data KPM penerima bansos di bumi Majapahit, sekitar 6 persen atau sebanyak 2.493 KPM tercatat exclude atau dinonaktifkan dari sistem aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) Kementerian Sosial (Kemensos). Penonaktifan ini pun menyulut respons warga yang merasa tidak pernah menyentuh aktivitas perjudian online tersebut. 

Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto Iwan Bagus Pratama membenarkan saat ini sudah banyak yang mengajukan klarifikasi melalui sistem aplikasi SIKS-NG di desa masing-masing. Bahkan, saat ini ada 408 dari 2.493 KPM yang dicoret akibat terindikasi judol mulai mengajukan sanggah dan diproses. 

Dari jumlah pengajuan klarifikasi tersebut, sebanyak 265 KPM mengajukan sanggahan formal karena merasa nomor induk kependudukan (NIK) maupun identitas mereka telah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

”Sementara sebanyak 143 KPM lainnya mengakui adanya anggota keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang pernah terlibat judol dan berkomitmen untuk menghentikan aktivitas tersebut,” ungkapnya, Rabu (9/9). 

Iwan menjelaskan, pemetaan indikasi judi online oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilakukan berdasarkan basis data kartu keluarga (KK) alias by name by address. Oleh karena itu, jika terdapat salah satu anggota keluarga dalam KK yang terdeteksi melakukan transaksi judi online atau NIK miliknya digunakan oleh pihak lain untuk pendaftaran kartu SIM/registrasi akun maka status bansos untuk satu KK tersebut akan terdampak. 

Nah, sampai saat ini klarifikasi dari penerima bansos yang terindikasi judol masih terus berlangsung. Dari 408 yang sudah masuk, mayoritas mereka mengaku data mereka diduga disalahgunakan, karena mereka mengaku tidak memanfaatkan untuk judol,” papar Iwan. 

Menanggapi fenomena salah guna data ini, dinsos mengimbau warga agar menjaga kerahasiaan identitas dan data kependudukan pribadi. Bagi warga yang merasa data pribadinya dicatut, dinsos menyediakan mekanisme sanggahan dengan membuat surat pernyataan bermaterai yang diketahui dan disahkan oleh kepala desa (kades). 

Begitu juga bagi keluarga mereka yang terlibat judol juga membuat pernyataan bermeterai untuk berhenti atau tobat. Keterlibatan kades dinilai krusial untuk memastikan pembinaan serta verifikasi riil di tingkat desa/kelurahan. 

”Data klarifikasi yang diunggah oleh operator desa akan diuji kelayakannya terlebih dahulu sebelum diusulkan kembali melalui sistem SIKS-NG. Tetapi, keputusan akhir terkait pengaktifan kembali status bansos sepenuhnya tetap menjadi kewenangan penuh Kemensos,” tandasnya. 

Sebelumnya langkah tegas diambil Kemensos bekerja sama dengan PPATK. Tak sekadar bagi mereka yang terindikasi judol, pemerintah juga tengah memperketat pengawasan terhadap berbagai indikasi penyalahgunaan dana bansos lainnya.

Seperti halnya untuk belanja online. Khusus di Kabupaten Mojokerto, dari 2.493 KPM yang dicoret dari daftar penerima bansos triwulan III, Kecamatan Trowulan mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 232 KPM. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
bansos judol kabupaten mojokerto bantuan sosial Dinas Sosial judi online