Kemenag Kabupaten Buka Layanan Ikrar di 18 KUA
KABUPATEN - Kemenag Kabupaten Mojokerto terus mengupayakan legalitas ratusan tanah wakaf yang tersebar di 18 kecamatan. Dari 2.427 bidang tanah, tersisa 615 bidang yang belum mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, 1.812 bidang tanah telah resmi menjadi aset wakaf dan terlindungi legalitasnya. Termasuk 388 sertifikat tanah wakaf yang telah diurus dan diterbitkan BPN sejak tahun lalu hingga sekarang. Sebagian besar tanah kini telah dimanfaatkan menjadi aset keagamaan, mulai dari masjid, musala, yayasan, hingga makam.
’’Total sampai bulan ini pada 2026 ada 388 sertifikat yang sudah keluar. Rencananya, besok (hari ini, Red) sebanyak 242 sertifikat akan diberikan langsung kepada nazhir secara simbolis oleh Bupati Mojokerto,’’ tegas Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Mojokerto Imam Mustain, kemarin (7/9).
Untuk mempercepat legalitas, kemenag terus mendorong ratusan nazhir dan wakif untuk proaktif mengurus sertifikasi wakaf. Salah satunya melalui layanan ikrar wakaf massal yang tersedia di 18 KUA. Setelah diikrarkan, penyuluh bersama tim akan memfasilitasi pengurusan sertifikat wakaf ke BPN. Percepatan ini sekaligus untuk memberikan kepastian hukum atas aset-aset wakaf dari potensi sengketa lahan di kemudian hari.
’’Kami terus berupaya menertibkan tanah wakaf yang belum bersertifikat dengan berbagai macam cara. Tentunya ada berbagai macam kendala, mulai dari yang sertifikat aslinya hilang, ada yang ikrar saja tetapi belum ada akta ikrar wakaf (AIW). Semoga ke depan kita dapat memperoleh data yang akurat,’’ pungkasnya (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto