Disalurkan di Tiga Desa Selama Masa Tanggap Darurat
KABUPATEN - Penanganan bencana krisis air di wilayah Kabupaten Mojokerto masih terus digulirkan. Pendistribusian air bersih di tiga desa terdampak kekeringan masih terus berlanjut selama masa tanggap darurat bencana yang berlangsung hingga Oktober mendatang.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Abdul Khakim menyebutkan, distribusi bantuan air bersih di tiga wilayah terdampak kekeringan yang digulirkan sejak Juli lalu masih terus berlanjut. Masing-masing menyasar Desa Kunjorowesi dan Desa Manduro Manggung Gajah di Kecamatan Ngoro serta di Desa Duyung, Kecamatan Trawas. ”Ya, bantuan air bersih masih terus kami salurkan di tiga desa,” ungkapnya, Selasa (1/9).
Menurutnya, pengiriman bantuan dipastikan akan direalisasikan selama masa tanggap darurat bencana kekeringan. Mengingat, pada puncak kemarau musim ini, tiga desa yang berada di kaki Gunung Penanggungan tersebut masih kesulitan mendapatkan air bersih.
Untuk penanganan krisis air di Kabupaten Mojokerto, sebut Khakim, BPBD telah mengalokasikan sebanyak 300 tangki berkapasitas 4.000 liter air bersih. Bantuan dari Pemprov Jatim tersebut disalurkan secara periodik sebanyak tujuh tangki atau 28.000 liter per hari ke desa terdampak.
Antara lain ke Desa Kunjorowesi yang dijatah sebanyak empat tangki per hari dengan jumlah warga terdapat sebanyak 1.499 kepala keluarga (KK). Kemudian ke Desa Duyung sejumlah dua tangki untuk memenuhi kebutuhan 503 KK yang terdampak.
Sedangkan satu tangki disalurkan ke Desa Manduro Manggung Gajah dengan warga terdampak mencapai 774 KK. ”Sementara alokasinya tetap sama, belum ada permintaan tambahan dari masing-masing desa,” ujarnya.
Di samping itu, BPBD juga berancang-ancang untuk menambah pasokan bantuan jika krisis air masih berkepanjangan. Langkah itu juga menyusul status tanggap darurat bencana yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto Nomor 100.3.3.2/266/HK/416-012/2026.
Berdasarkan SK tersebut, masa tanggap darurat bencana kekeringan dan karhutla di Kabupaten Mojokerto berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026 mendatang. ”Bantuan air bersih akan kami suplai terus selama masih dibutuhkan masyarakat,” pungkasnya. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto