Polisi Sita STNK dan SIM
KABUPATEN - Puluhan kendaraan angkutan barang terjaring operasi gabungan di Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Selasa (18/8). Para pelanggar yang kedapatan menerobos rambu larangan dikenai sanksi tilang.
Razia gabungan digelar Satlantas Polres Mojokerto bersama DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. Kendaraan angkutan barang yang melintas dari arah Ngoro menuju Mojosari langsung ditepikan petugas di Jalan Brawijaya, Kecamatan Pungging.
”Jadi memang di wilayah Kota Mojosari itu tidak boleh dilintasi sama kendaraan besar, khususnya truk roda enam ke atas tidak boleh,” ungkap Kanit Turjawali Satlantas Polres Mojokerto Ipda Beni Hermawan, Selasa (18/8).
Pasalnya, di simpang tiga Bedagas, Desa Tunggalpager terdapat rambu larangan melintas bagi kendaraan pengangkut barang. Seluruh kendaraan besar dari arah Ngoro diarahkan ke Jalan Raden Patah menuju menuju ring road atau jalur lintas selatan. ”Jadi dari simpang tiga itu tidak boleh lurus, kendaraan roda enam ke atas harus belok ke kiri semua,” tandas Beni.
Dalam operasi gabungan tersebut, puluhan kendaraan kedapatan menerobos rambu larangan. Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, angkutan barang dari jenis truk trailer ini langsung dikenai sanksi tilang. ”Total ada 24 kendaraan (kena sanksi tilang),” sebutnya.
Dari para pelanggar tersebut, petugas turut menyita sementara sebanyak 17 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 6 surat izin mengemudi (SIM) sebagai barang bukti jaminan atas pelanggaran lalu lintas. (ram/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto