Kurun Tujuh Bulan, 113 Anak di Mojokerto Ajukan Dispensasi Nikah

Farisma Romawan • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 07:26 WIB

 

ilustrasi perkawinan dini
ilustrasi perkawinan dini

KABUPATEN - Sebanyak 113 anak tercatat mengajukan dispensasi kawin (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto sepanjang Januari-Juli 2026. Mereka memutuskan menikah dini karena sejumlah faktor, utamanya karena pergaulan bebas.

Data yang dihimpun, angka pengajuan diska paling banyak terjadi pada April, atau setelah Idul Fitri, yakni 23 anak. Disusul bulan Februari sebanyak 22 anak dan bulan Juli yang bertepatan dengan tahun ajaran baru atau pasca lulusan yang mencatatkan 21 anak.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Wahyuadi mengatakan, ada banyak faktor yang mempengaruhi pernikahan dini. Mulai dari keterbatasan ekonomi, tradisi, hingga pergaulan bebas. ’’Yang paling banyak mempengaruhi pernikahan di bawah umur karena memang ada kondisi yang mendesak, salah satunya pergaulan bebas,’’ ungkapnya.

Namun sebelum pernikahan mereka disetujui hakim PA, Pemkab Mojokerto turut mengasesmen psikologis ratusan remaja ini. Asesmen ini untuk menyiapkan mental mereka sebelum memasuki ke jenjang pernikahan. Tidak hanya mental, kesehatan dan ekonomi juga turut diukur. Untuk dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum mengabulkan atau tidak permohonan diska-nya.

Langkah penapisan ini ditegaskan Bambang cukup krusial demi melihat kesiapan mental, kesehatan reproduksi, serta kestabilan ekonomi para calon pengantin remaja. Sebelum berkas permohonan mereka disetujui oleh hakim pengadilan. ’’Kita menggandeng psikolog klinis untuk asesmennya. Kalau kesehatan, juga dilihat dari tes kesehatan di puskesmas masing-masing. Termasuk ekonomi juga wajib ada surat keterangan penghasilan dari desa,’’ pungkasnya. (far/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dispensasi perkawinan pernikahan dini dispensasi nikah anak mojokerto