Terganjal LSD, Pemindahan Pusat Pemerintahan Stagnan
KABUPATEN - Rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto hingga saat ini masih menghadapi ganjalan serius. Anggaran sebesar Rp 89 miliar yang diplot untuk pembebasan tanah milik warga tak terserap alias mengalami stagnan akibat permasalahan lahan sawah dilindungi (LSD).
Dari total kebutuhan lahan seluas lebih dari 5 hektare, pemda saat ini memilih realistis dengan memfokuskan pemberkasan pada bidang tanah yang dipastikan bebas dari kendala skema LSD. Luasannya tidak sampai 10 persen dari total kebutuhan lahan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengungkapkan, pihaknya mendahulukan penuntasan lahan yang aman dari status LSD. ’’Untuk yang tidak terkena LSD, kami selesaikan dulu,’’ ungkapnya saat dikonfirmasi terkait progres pembayaran pembebasan lahan tersebut, Senin (10/8).
Ia menjelaskan, lahan yang aman dan saat ini sedang diproses mencakup tiga bidang tanah milik tiga warga. Kendati nilainya belum dirinci karena masih dalam tahap verifikasi, dan proses administrasi kini terus berjalan. ’’Ada tiga bidang. Nilainya belum saya cek, belum terbayar, masih proses di notaris. Artinya, yang tidak terkena LSD itu kami selesaikan dulu,’’ tambahnya.
Disinggung porsi luasan lahan yang bisa diproses saat ini dibanding total sasaran 5 hektare, Bambang memperkirakan jumlahnya terbilang sangat kecil. ’’Paling 10 persennya. Untuk selebihnya nunggu LSD keluar,’’ tuturnya.
Mengenai kejelasan status pembebasan lahan secara keseluruhan, ia mengaku hal tersebut masih membutuhkan koordinasi tingkat lanjut bersama tim. Kunci utama penyelesaian proyek ini ada pada penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto seiring keluarnya rekomendasi terkait status LSD dari pemerintah pusat.’’Semoga informasi dalam waktu dekat ini terbit SK-nya. Kuncinya di situ,’’ tandas Bambang.
Dengan kondisi ini, pemanfaatan anggaran Rp 89 miliar yang disiapkan pemda dipastikan masih harus menunggu kejelasan status peta bidang lahan agar tidak menabrak aturan perlindungan lahan pertanian yang berlaku.
Dengan demikian, hingga kini, pemda terpaksa menahan proses pembebasan lahan berskala besar sembari menunggu kepastian keluarnya status LSD dari peta bidang yang telah menjadi target.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko sebelumnya menegaskan, plotting anggaran Rp 89 miliar untuk pengadaan lahan di tahun berjalan ini dinilai sudah sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Dengan target pengadaan lahan tuntas di tahun anggaran 2026. Di sisi lain, sesuai data DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, luasan tanah milik warga yang harus dibebaskan diketahui sekitar 2,9 hektare atau tepatnya 20.933 meter persegi.
Luasan tersebut terbagi dalam 30 bidang tanah dengan kepemilikan sebanyak 18 warga. ”18 orang ini belum termasuk tanah pengganti TKD (tanah kas desa),” tuturnya.
Tanah pengganti ini sebagai lahan yang ditukar guling dengan TKD milik Pemerintah Desa (Pemdes) Jotangan, Kecamatan Mojosari seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi. Sedangkan untuk aset pemkab di kawasan tersebut mencapai 8.566 meter persegi.
Sehingga total keseluruhan luasan lahan yang akan disiapkan pemkab untuk pembangunan ibu kota pemerintahan yang baru kurang lebih 5,1 hektare. ’’Setelah tuntas pengadaan tanah di tahun ini, baru di 2027 terkait dengan peletakan batu pertama sampai nanti 2029,’’ paparnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto