Satpol PP Mulai Mandata Tiang dan Kabel FO
KABUPATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto mulai melakukan pendataan terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optic (FO) yang terpasang di kawasan perumahan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban dan penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi agar lebih tertata dan aman bagi masyarakat. Termasuk optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menyatakan, fokus awal penertiban ini menyasar perumahan yang telah menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah (pemda). ’’Dari total 293 perumahan yang ada di Kabupaten Mojokerto, sebanyak 64 perumahan sudah menyerahkan PSU-nya ke pemda. Sebanyak 64 kawasan inilah yang menjadi atensi awal kita,’’ ungkapnya, Minggu (9/8).
Sementara itu, untuk 229 perumahan sisanya yang belum menyerahkan PSU, satpol PP bersama tim teknis masih melakukan kajian mendalam terkait langkah penanganan yang tepat. Taufiqurrahman menjelaskan, untuk urusan PSU di kawasan perumahan, kewenangan berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto yang bertugas menerbitkan rekomendasi teknis. ’’Penertiban ini sekaligus sebagai upaya pemda optimalisasi pendapatan asli daerah sektor retribusi,’’ tandasnya.
Sehingga, sebagai tahapan awal sebelum melangkah ke penindakan di lapangan, DPRKP2 akan terlebih dahulu menggelar sosialisasi. Sosialisasi ini direncanakan melibatkan para pengembang (developer) perumahan serta penyedia jasa layanan internet (Internet Service Provider/ISP).
’’DPRKP2 akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan pengembang dan para pengusaha ISP. Setelah tahapan sosialisasi dan pemanggilan dilakukan, baru nantinya akan dilanjutkan ke tindakan penertiban di lapangan,’’ jelas Taufiqurrahman.
Tak sekadar itu, belakangan penegak perdah ini juga secara masif tengah melakukan penertiban terhadap jaringan internet liar. Penertiban berfokus pada kabel FO tak berizin yang menumpang di tiang penerangan jalan umum (PJU) di wilayah Kecamatan Puri dan Kecamatan Jatirejo, Kamis (6/8).
Langkah tegas ini diambil untuk menjaga estetika, ketertiban fasilitas umum, dan memberikan efek jera bagi para penyedia jasa internet nakal yang nekat memasang jaringan tanpa izin resmi.
Dalam operasi lapangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Mojokerto tersebut, petugas menyisir belasan titik di dua wilayah kecamatan. Seluruh kabel, kotak optical distribution point (ODP), hingga joint box yang terpasang ilegal di tiang PJU diputus di tempat dan langsung dipreteli.
Dari hasil penyisiran di 10 lokasi, mulai dari ruas Jalan Balongmojo, Desa Medali, Plososari-Padangan di Kecamatan Puri, hingga wilayah Jatirejo seperti ruas Jatirejo-Jabung, Tumapel, Gebangsari, dan depan Koramil Jatirejo, petugas berhasil mengamankan puluhan perangkat jaringan ilegal. ”Total barang hasil penertiban dan disita, ada 16 buah ODP box, 7 buah joint box, dan 1 buah PLC splitter,” tandas Taufiqurrahman. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto