Pedagang Kaki Lima di Mojokerto Minta Kelonggaran Waktu

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 17:59 WIB
PENATAAN: Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman memberikan arahan terkait rencana penataan PKL kepada para pedagang di kantor Kecamatan Mojosari, Selasa (4/8). (Rizal JPRM)
PENATAAN: Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman memberikan arahan terkait rencana penataan PKL kepada para pedagang di kantor Kecamatan Mojosari, Selasa (4/8). (Rizal JPRM)

 Terkait Rencana Penataan PKL di Mojosari 

KABUPATEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersiap menggulirkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Mojosari. Namun, sejumlah pedagang masih meminta kelonggaran waktu untuk melakukan pembongkaran dan penyesuaian lapak. 

Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman mengungkapkan, PKL yang berjualan di kawasan Jalan Niaga dan Jalan Masjid telah dikumpulkan di kantor Kecamatan Mojosari, Selasa (4/8). 

Menurutnya, pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan rapat koordinasi terkait rencana penataan PKL sebelumnya. Intinya, para pedagang sudah sepakat, tapi memang butuh proses karena tidak serta merta, ungkapnya. 

Sesuai hasil kesepakatan bersama paguyuban PKL, pedagang tetap diperbolehkan berjualan dengan sejumlah syarat. Di antaranya harus menyesuaikan lokasi dan ukuran lapak. Ukuran lapak maksimal 2 x 3 meter dan tidak boleh permanen, tandasnya. 

Karena itu, korps penegak perda meminta PKL untuk segera menjalankan hasil kesepakatan bersama. Namun, diakui Taufiq, sejumlah pedagang meminta kelonggaran waktu untuk relokasi melakukan penyesuaian. Karena memang mereka butuh waktu untuk bongkar pasang, meski pun ada juga yang sudah siap, paparnya.

Dia menyatakan, pihaknya belum mematok tenggat waktu bagi pedagang untuk melakukan penataan secara mandiri. Namun, lanjut Taufiq, satpol PP tetap melakukan monitoring secara rutin untuk memantau ketertiban pedagang. 

Harapannya bisa tertib dulu, kami juga akan tetap melakukan pemantauan di lapangan bersama forkopimca, terangnya. Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama paguyuban PKL telah melakukan verifikasi dan validasi terkait keberadaan pedagang di dua ruas jalan protokol tersebut. Hasilnya, terdata sebanyak 303 PKL yang membuka lapak di wilayah Kelurahan Sawahan, Sarirejo, dan Mojosari. (ram/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
penataan pkl satpol pp kabupaten mojokerto pedagang kaki lima pkl mojosari