Pemkab Dorong Pihak Pengembang Lebih Proaktif
KABUPATEN - Pemerintah terus berupaya mempercepat proses penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), khususnya terkait ruang terbuka hijau (RTH) dari pihak pengembang (developer) perumahan. Langkah ini dinilai krusial guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan lahan dan alih fungsi RTH secara ilegal.
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto menegaskan, penyerahan fasilitas umum (fasum) sebenarnya bisa dilakukan secara bertahap. Dari seluruh komponen PSU, RTH merupakan aset yang paling mudah dan prioritas untuk diserahkan lebih awal. Prosesnya dapat langsung berjalan begitu pecahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) selesai pada tahap pertama.
’’Kalau penyerahan sebagian itu yang paling mudah adalah RTH. Kita amankan dulu ruang terbuka hijaunya, bisa langsung diserahkan begitu ada pemecahan di BPN,’’ ungkapnya, kemarin (4/8).
Berbeda dengan RTH, lanjut Bambang, penyerahan fasilitas berupa jalan dinilai lebih kompleks. Pemerintah cenderung berhati-hati dalam menerima penyerahan sebagian untuk infrastruktur jalan. Mengingat sebagian besar perumahan masih dalam tahap pembangunan aktif. Sehingga jika jalan diserahkan dalam kondisi proyek masih berjalan, dikhawatirkan akan memicu ketidakjelasan tanggung jawab bila terjadi kerusakan akibat aktivitas alat berat milik pengembang.
’’Makanya, untuk jalan harus kita pastikan yang diserahkan itu yang tidak dilewati kendaraan material. Artinya, ruas jalan yang berbeda dari jalan yang masih ada pembangunan,’’ bebernya.
Kendala terbesar yang dihadapi tim PSU di lapangan saat ini adalah banyaknya kasus RTH yang telanjur beralih fungsi menjadi hunian akibat lambatnya proses penyerahan. Salah satu contoh kasus yang sebelumnya disorot terjadi di kawasan perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Desa/Kecamatan Sooko. Di mana lahan yang seharusnya diperuntukkan sebagai RTH justru telah berubah menjadi rumah warga.
Situasi ini menempatkan pemerintah dalam posisi dilematis. Secara regulasi, terang Bambang, tim PSU tidak dapat menerima penyerahan aset yang peruntukannya sudah melanggar hukum karena terbentur aturan pidana. Namun, di sisi lain, pengembang perumahan yang bersangkutan sering kali sudah tidak aktif atau menghilang. ’’Makanya, untuk menelusurinya kami sudah mengirimkan surat secara resmi melalui asosiasi perumahan terkait untuk mengonfirmasi keberadaan para pengembang tersebut,’’ jelasnya.
Praktis, guna memutus mata rantai persoalan tersebut, ke depan pemerintah akan mendorong kebijakan baru yang lebih ketat. Setiap kali ada regulasi terkait rencana tapak (site plan) yang telah rampung, pemerintah akan langsung berkoordinasi dengan BPN.
Pengembang akan didorong untuk segera melakukan pemecahan sertifikat khusus untuk RTH begitu dokumen perencanaan disahkan. ’’Jadi, langkah proaktif ini diharapkan dapat mengunci fungsi lahan hijau sejak awal, sehingga hak-hak masyarakat atas lingkungan yang asri tetap terlindungi dan meminimalisasi sengketa tata ruang di masa mendatang,’’ tandasnya.
Saat ini, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto tengah berpacu dengan waktu untuk menyelamatkan aset PSU perumahan yang terbengkalai. Masalah ini mencuat akibat banyaknya developer perumahan lama yang kehilangan jejak. Berdasarkan data rekapitulasi perumahan, dari total 229 lokasi perumahan di Kabupaten Mojokerto, baru 64 perumahan yang aset PSU-nya resmi diserahkan kepada pemerintah daerah. Sementara sebanyak 165 perumahan statusnya masih belum diserahkan.
Perinciannya, terdapat 63 perumahan sedang dalam tahapan proses penyerahan PSU. Sedangkan 25 perumahan dalam kategori penanganan permasalahan. Seperti pengerjaan konstruksi atau pembangunan PSU, kendala izin, dokumen belum lengkap, hingga pengembang pailit. ’’Sementara itu, ada 77 perumahan masuk dalam tahap penelusuran keberadaan pengembangnya,’’ tandas Bambang. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto