Polres Mojokerto Alihkan Pelayanan SKCK Daring Penuh

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:45 WIB
DIGITALISASI: Polres Mojokerto resmi memberlakukan mekanisme pelayanan pengajuan SKCK secara full online atau daring penuh. (Rizal JPRM)

 
DIGITALISASI: Polres Mojokerto resmi memberlakukan mekanisme pelayanan pengajuan SKCK secara full online atau daring penuh. (Rizal JPRM)  

Sisa Blangko Dilakukan Penarikan dari Polsek

KABUPATEN - Polres Mojokerto melakukan penarikan blangko fisik Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari jajaran polsek. Langkah itu menyusul telah diberlakukannya pelayanan full online alias daring penuh dalam mekanisme pengajuan. 

Kasat Intelkam Polres Mojokerto AKP Danny Prastiyansyah membenarkan bahwa layanan SKCK telah menerapkan daring penuh. Iya, pelayanan yang semula memadukan metode luring dan daring, kini sepenuhnya dialihkan menjadi sistem full online, ungkapnya, kemarin (27/7). 

Dia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Surat Telegram Kapolri Nomor STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 terkait Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026 tertanggal 15 Juni lalu. Sehingga, lanjut Danny, proses pengajuan SKCK melalui daring menjadi lebih mudah dan cepat. Karena pengajuan dilakukan secara digital, sehingga dapat diajukan dari mana saja, tandas dia. 

Danny menjelaskan, seluruh proses permohonan SKCK dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi POLRI SuperApp. Pada tahap awal, pengajuan permohonan dilakukan tanpa harus mendatangi kantor polisi. 

Setelah dokumen terverifikasi, pemohon tinggal menyelesaikan kewajiban administrasi dan mengambil fisik SKCK yang dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Di samping itu, korps Bhayangkara nantinya juga melakukan aktivasi di Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan untuk memberi pelayanan serupa. Saat ini tinggal menunggu proses integrasi perangkat lunak oleh Baintelkam Polri, ulasnya. 

Sementara itu, Polres Mojokerto juga mulai melakukan penarikan blangko fisik dari kantor polsek yang tidak melayani SKCK. Penarikan dokumen administrasi tersebut di-deadline tuntas hingga Jumat (31/7) nanti. Pelaksanaan penarikan logistik ini akan dilakukan secara serentak, pungkasnya. (ram/ris)

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
pelayanan skck layanan daring Polres Mojokerto