172 PSU Perumahan di Kabupaten Terbengkalai Jadi Temuan BPK dan Diatensi KPK

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 08:17 WIB
TAK TERAWAT: Ruas jalan di Perumnas Jetis mengalami kerusak parah, kemarin (19/7). Selama musim hujan, ruas jalan ini menggenang dan luapan air hingga ke permukiman warga. Selama musim kemarau debu beterbangan di kawasan perumahan. (Sofan JPRM)
TAK TERAWAT: Ruas jalan di Perumnas Jetis mengalami kerusak parah, kemarin (19/7). Selama musim hujan, ruas jalan ini menggenang dan luapan air hingga ke permukiman warga. Selama musim kemarau debu beterbangan di kawasan perumahan. (Sofan JPRM)

 Komisi III DPRD Sebut Kinerja DPRKP2 Lamban

KABUPATEN - Sebanyak 172 prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan di Kabupaten Mojokerto kini dalam kondisi terbengkalai akibat belum diserahterimakan pihak pengembang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto. Kondisi tersebut belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan, sempat memicu sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dinilai bisa berpotensi menghilangkan aset daerah.

Demikian ini turut memancing keprihatinan anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fathur Rohman. Politisi PKB ini mendesak agar ada langkah konkret dan ketegasan dari instansi terkait. Menyusul, sampai saat ini belum ada progres signifikan yang dirasakan masyarakat. ’’Banyaknya PSU yang terbengkalai menjadikan warga jadi korban. Jalan hancur dan kerap terjadi genangan saat musim hujan,’’ ungkapnya, kemarin (19/7).

Dampak dari berlarutnya proses serah terima ini langsung berimbas terhadap hak-hak warga perumahan yang tidak terpenuhi. Salah satu potret riil keluhan warga tersebut terjadi di Perumnas Jetis dan Griya Jetis Permai, Kabupaten Mojokerto. 

Infrastruktur di kawasan perumahan ini mengalami kerusakan parah. Paving jalan banyak yang jebol, aspal hancur, dan saluran air atau got dalam kondisi buntu hingga ambrol. Akibat buruknya sistem drainase ini, kawasan permukiman warga langsung terendam banjir luapan air keruh saat hujan deras. ’’Tetapi saat musim kemarau, warga harus pasrah berhadapan dengan debu beterbangan akibat jalanan yang rusak,’’ tegas Hadi.

Di sisi lain, warga berada di posisi terjepit lantaran adanya aksi saling lempar tanggung jawab. Saat ditagih, dinas terkait menyatakan tidak bisa melakukan perbaikan lantaran aset jalan dan saluran tersebut belum diserahkan secara resmi kepada pemkab. Sementara pihak developer terkesan menutup mata dan lepas tanggung jawab. ’’Lagi-lagi, rakyat yang jadi korban. Padahal, setiap tahunnya sudah bayar pajak,’’ sesalnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Eko Sutrisno juga mengaku miris atas kinerja Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, proses penyerahan PSU perumahan dinilai jauh dari kata memadai. 

’’Bahkan BPK dalam temuannya itu menyebut lambannya kinerja DPRKP2 beserta tim verifikasi penyerahan PSU sebagai faktor utama yang membuat penyelesaian administrasi ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,’’ ungkapnya.

Sehingga dalam catatannya, BPK memutus kebuntuan birokrasi ini. BPK menerbitkan dua rekomendasi bersifat tegas dan mengikat. Pertama, revisi regulasi peraturan bupati (perbup). 

Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto diinstruksikan untuk segera menyusun dan mengusulkan revisi perbup mengenai tata cara penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan agar memiliki regulasi yang lebih adaptif dan tegas. 

’’Selanjutnya, DPRKP2 harus segera membangun koordinasi intensif dengan tim verifikasi penyerahan PSU untuk melakukan langkah jemput bola dan mempercepat target penyelesaian serah terima aset, agar hak masyarakat dan keamanan aset daerah dapat diselamatkan. Bahkan, tahun-tahun sebelumnya sempat jadi atensi KPK,’’ jelasnya. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
temuan kpk temuan BPK PSU perumahan terbengkalai perumahan mojokerto