DPRKP2 Mojokerto Khawatir Terjerat Pasal, Enggan Terima Aset dari Pengembang

Khudori Aliandu • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:34 WIB

 

Perumahan subsidi di Mojokerto kian laris.
Perumahan subsidi di Mojokerto kian laris.

KONDISI demikian ini kian diperparah dengan temuan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto di beberapa perumahan lain. Di mana terjadi pelanggaran tata ruang yang masif.

Sejumlah PSU yang seharusnya diperuntukkan bagi fasilitas umum (fasum) justru kedapatan telah beralih fungsi menjadi bangunan rumah komersial. Kasus alih fungsi ini salah satunya terungkap di Perumahan Taman Kirana.

’’Lahan yang sejak awal diplot sebagai ruang terbuka hijau (RTH) ditemukan telah berubah wujud menjadi unit-unit rumah baru, ini akhirnya membuat tim takut menerima itu khawatir kena pasal,’’ ungkap Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto.

Temuan ilegal tersebut membuat tim verifikasi PSU dari DPRKP2 berada di posisi dilematis. DPRKP2 mengaku takut dan tidak berani menerima penyerahan aset yang telah menyalahi aturan site plan tersebut karena berisiko tinggi terjerat pasal hukum pidana.

’’Situasi semakin buntu lantaran beberapa oknum pengembang yang melakukan alih fungsi lahan diketahui sudah kabur dan tidak lagi beroperasi,’’ tegas Bambang. 

Namun, pihaknya berkomitmen akan melakukan inventarisir lebih detail atas persoalan kendala penyerahan PSU kepada pemda. Setidaknya ditargetkan dalam waktu seminggu sebagaimana keputusan pada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD, Rabu (15/7) lalu. ’’Secara cepat kita petakan persoalan PSU ini bersama tim. Prinsipnya, kita patuh dengan ketentuan yang ada,’’ kilah Bambang. (ori/ris)

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
dprkp2 mojokerto aset pengembang PSU perumahan terbengkalai perumahan