- Kabel FO dan Box ODP Provider Dipreteli
- Tim Gabungan Juga Tindak Reklame Nakal
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto terus memperluas jangkauan penertiban terhadap jaringan komparator internet atau fiber optic (FO) nakal yang memanfaatkan fasilitas umum (fasum) secara ilegal.
Kemarin (17/7), penertiban menjangkau hingga delapan ruas jalan. Langkah ini diambil menyusul maraknya kabel dan box milik provider yang mendompleng tiang penerangan jalan umum (PJU). Penertiban juga menyentuh reklame liar yang mengganggu estetika dan ketertiban.
Kemarin (17/7), tim gabungan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menggelar operasi penertiban di dua wilayah kecamatan sekaligus, masing-masing di Kecamatan Trowulan dan Kecamatan Pungging.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menyatakan, penertiban ini langkah tindak lanjut dari hasil pengawasan intensif terhadap pemasangan jaringan utilitas yang kedapatan melanggar aturan. ”Bahkan, sebagai komitmen kami, penertiban FO kita perluas di delapan titik di dua kecamatan sekaligus sebagai tindakan tegas,” ungkapnya.
Dalam penertiban kali kedua ini, petugas gabungan menyisir sejumlah ruas jalan protokol. Mereka mengeksekusi dengan melepas paksa berbagai perangkat FO milik provider yang dikaitkan pada tiang PJU di wilayah Kecamatan Trowulan. Di antaranya di Jalan Raya Jonggrong, Jalan Pendapa Agung Nglinguk, Jalan Raya Desa Kejagan, hingga Jalan Raya Desa Tawangsari. ”Di sejumlah ruas ini kami memutus dan melepas sejumlah kabel dan box optical distribution point (ODP), dan router box yang memanfaatkan PJU,” tegasnya.
Petugas gabungan kemudian bergeser ke wilayah Kecamatan Pungging. Di kawasan ini, mereka melakukan penertiban di Dusun Lamongan, Desa Kalipuro dan di Jalan Diponegoro, Desa Lebaksono. Di lokasi tersebut petugas melepas box ODP, joint box, dan bentangan kabel.
Selain menyasar kabel FO, operasi gabungan tersebut juga membersihkan belasan reklame ilegal dan kedaluwarsa yang dipasang tidak pada tempatnya di sepanjang Jalan Raya Jonggrong dan Jalan Raya Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan.
Beberapa reklame yang ditertibkan antara lain, banner penerimaan mahasiswa/murid baru (PMBM/SPMB) yang dipasang sejumlah instansi pendidikan dan beberapa reklame komersial produk rokok dan toko modern.
”Seluruh barang hasil penertiban, baik berupa kabel, box ODP, box router, hingga material reklame telah kami amankan di kantor satpol PP,” imbuh Taufiqurrahman.
Petugas juga terpaksa mengambil tindakan lebih represif dengan melakukan pemotongan kabel pada joint box dan ODP yang menempel di tiang PJU lantaran para pengelola/pemilik jaringan internet dinilai membandel. Mereka tidak memanfaatkan waktu untuk melakukan penertiban secara mandiri yang sudah diberikan pemerintah daerah (pemda).
”Sama seperti sebelumnya, ujung kabel FO yang kami putus juga dipasangi stiker, disegel agar tidak bisa difungsikan kembali secara sepihak. Tindakan tegas kami karena para provider ini membandel dan tidak mematuhi perda,” tutur mantan Kepala Disnaker Kabupaten Mojokerto, tersebut.
Kegiatan ini didasarkan pada Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat. Khususnya Pasal 9 mengatur tentang tertib tempat usaha dan usaha tertentu.
Serta Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Kami mengimbau kepada para penyedia layanan internet (ISP) maupun biro periklanan untuk selalu mengurus perizinan secara resmi dan mematuhi tata ruang yang berlaku demi keindahan dan keselamatan pengguna jalan,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto