Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

102 Unit Dapur MBG di Mojokerto Beroperasi tanpa Dilengkapi SLHS

Khudori Aliandu • Senin, 13 Juli 2026 | 07:03 WIB

 

PENGAWASAN: Satgas MBG Kabupaten Mojokerto saat melakukan peninjauan lapangan di SPPG wilayah Gedeg, Februari lalu. (dok JPRM)
PENGAWASAN: Satgas MBG Kabupaten Mojokerto saat melakukan peninjauan lapangan di SPPG wilayah Gedeg, Februari lalu. (dok JPRM) 

KABUPATEN - Pemkab Mojokerto mengungkapkan mayoritas SPPG di wilayahnya beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Bahkan, dua di antaranya terpaksa dihentikan setelah terjadi keracunan massal yang dialami para siswa dan penerima manfaat lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko mengungkap adanya ketimpangan yang cukup masif antara jumlah SPPG yang beroperasi dengan kepemilikan SLHS. ’’Data dari dinas kesehatan menunjukkan baru 23 SPPG yang sudah memiliki SLHS. Sebaliknya, ada 102 SPPG yang belum punya SLHS, namun sebagian besar di antaranya sudah aktif beroperasi,’’ terangnya, kemarin (12/7).

SLHS sendiri merupakan bukti autentik bahwa sebuah tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan. Mulai dari kebersihan air, sanitasi bangunan, hingga tata cara penyajian makanan guna mencegah kontaminasi bakteri maupun zat berbahaya. 

Untuk memetakan kondisi riil di lapangan, dinas kesehatan telah menerjunkan tim untuk melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) terhadap 94 SPPG. Hasilnya memnunjukkan potret sanitasi yang masih perlu pembenahan total. ’’Ada 30 SPPG dinyatakan memenuhi syarat kesehatan. Sedangkan 61 SPPG kedapatan bermasalah dan saat ini masih dalam proses perbaikan,’’ tegasnya.

Menyikapi temuan ini, pemkab tidak langsung mengambil langkah represif berupa penutupan massal demi menjaga stabilitas ekonomi sektor UMKM. Pendekatan pembinaan intensif menjadi pilihan utama. Salah satunya melalui kewajiban sertifikasi bagi para pekerja dapur. 

Teguh menyatakan, hingga kini tercatat jumlah SPPG yang pekerjanya telah dilatih sebagai penjamah makanan baru menyentuh angka 101 SPPG.

’’Sampai saat ini, pelatihan penjamah makanan ini masih terus dilakukan secara masif dan berkesinambungan untuk memastikan standar higienitas di hulu produksi,’’ tuturnya.

Ketika disinggung mengenai tindakan tegas berupa pembekuan izin operasional atau suspend, Teguh menjelaskan, pemerintah daerah memberlakukan aturan yang sangat selektif. Kebijakan suspend tidak dijatuhkan hanya karena keterlambatan administratif, melainkan didasarkan pada dampak fatal di lapangan.

Akan tetapi, sanksi tegas itu juga menjadi kewenangan BGN bukan pemda. ’’Langkah suspend atau penghentian sementara hanya dijatuhkan jika ada keterkaitan langsung dengan kasus keracunan makanan,’’ urainya. 

Dengan demikian, sejauh ini ada dua SPPG yang mendapatkan sanksi tersebut. Masing-masing ada di Kecamatan Mojosari dan Kutorejo. Itu setelah sebelumnya, SPPG tersebut terjadi peristiwa keracunan dialami para penerima manfaat. 

’’Untuk kebijakan moratorium, kami secara detail belum mendapatkan informasi resmi. Namun, memang benar saat ini ada dua SPPG yang operasionalnya dihentikan dulu akibat ada peristiwa keracunan sebelumnya,’’ paparnya. 

Banyaknya SPPG yang belum tersertifikasi laik higienis, lanjut Teguh, saat ini pemkab terus dikejar waktu untuk menuntaskan perbaikan di 61 SPPG yang tersisa. Hal ini menjadi alarm keras bagi pengelola untuk lebih selektif agar segera mengurus kelayakan sanitasi untuk menjamin keselamatan publik. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dapur MBG #Sppg mojokerto #mbg mojokerto