Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tiang Internet di Kota Mojokerto Akhirnya Dibongkar Provider, Diduga Dipasang tanpa Izin Pemilik Lahan

Martda Vadetya • Senin, 13 Juli 2026 | 10:16 WIB
DISIKAPI: Tiang fiber optik di atas lahan Nur Kholik akhirnya dibongkar pihak provider dan warga setelah viral belakangan ini. (Martda JPRM)
DISIKAPI: Tiang fiber optik di atas lahan Nur Kholik akhirnya dibongkar pihak provider dan warga setelah viral belakangan ini. (Martda JPRM)

KOTA - Polemik tiang internet di atas lahan warga Lingkungan RT/RW I, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, akhirnya disikapi Tiang bercat hitam itu dibongkar pihak provider internet (ISP) dan warga pada Kamis (10/7) setelah pemilik lahan merasa keberatan.

”Waktu tiangnya dibongkar itu saya tidak dikabari. Tahunya, setelah ada ramai-ramai di belakang rumah itu,” beber Nur Kholik, kemarin (12/7). Pencopotan tiang di atas pekarangannya itu, lanjut dia, melibatkan lima orang. Tiga orang dari pihak ISP dan dua orang warga RT 1 dan RT 4. Proses pembongkaran pun menarik perhatian warga sekitar.

Kabel fiber optik di lokasi langsung disambung tanpa penyangga tiang di titik tersebut. Setelah dibongkar, Nur Kholik mengaku sempat menanyakan soal kompensasi pada Ketua RT dan RW setempat. Tetapi, hal tersebut masih buram meski sebelumnya tiang itu sempat berdiri di pekarangan miliknya setahun belakangan. ”Saya tanyakan ke Pak RT dan Pak RW, sampai sekarang masih belum klir,” tambahnya.

Sementara itu, Lurah Kedundung Aan Puji Kistanto mengutarakan, keberatan Nur Kholik atas keberadaan tiang fiber optik milik MyRepublic di atas lahan pribadinya itu telah difasilitasi lingkungan. Yaitu dengan dilakukan pencopotan pada Kamis (10/7) lalu.

Soal kompensasi, lanjut Aan, pihaknya mendorong Nur Kholik untuk komunikasi langsung dengan pihak provider. ”Karena menyangkut keperdataan, kami serahkan sepenuhnya ke pemilik lahan (Nur Kholik). Kalau beliau melapor ke kelurahan, tentu akan kami jembatani dengan pihak vendor untuk dimediasi,” terangnya terpisah.

Sebelumnya, polemik ini mencuat setelah Nur Kholik mengunggah keluhannya di media sosial hingga viral. Keberadaan tiang fiber optik di atas pekarangannya itu disoal karena diduga dipasang tanpa seizin pemilik lahan sejak setahun lalu. 

Nur Kholik merasa tiang warna hitam itu menghambat rencana pengurukan lahan dan pembangunan pondasi di sisi jalan gang tersebut. Dikhawatirkan juga bisa memengaruhi nilai jual tanah pekarangannya di kemudian hari. Selain minta agar tiang dipindahkan, pihaknya menuntut kompensasi atas keberadaan berdirinya tiang tersebut selama satu tahun lalu. (vad/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#provider kota mojokerto #polemik internet #tiang internet