Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Komitmen Jalankan Prinsip Green Energy, PT Enero Produksi Pupuk Hayati Berlegalitas

Khudori Aliandu • Kamis, 9 Juli 2026 | 16:15 WIB

 

BUKAN LIMBAH: Produk cair yang diangkut truk tangki dan diimplementasikan ke lahan pertanian bukan limbah tetes melainkan Pupuk Hayati Enero yang memiliki legalitas, kemarin (9/7).
BUKAN LIMBAH: Produk cair yang diangkut truk tangki dan diimplementasikan ke lahan pertanian bukan limbah tetes melainkan Pupuk Hayati Enero yang memiliki legalitas, kemarin (9/7).

 KABUPATEN - PT Energi Agro Nusantara (Enero) jadi salah satu anak perusahaan PTPN I (persero) yang bergerak di Produksi Energi Terbarukan dan Produk Biokimia yang ramah lingkungan. Perusahaan ini berkomitmen menjalankan prinsip Green Energy, Energi Terbarukan dan Ramah Lingkungan. Termasuk menerapkan konsep Zero Waste dalam seluruh proses bisnisnya. Seluruh kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Corporate Secretary PT Enero, I Dewa Gede Indra Kusuma Suntaka, mengungkapkan, PT Enero selalu berkomitmen jalankan prinsip green energy hingga ramah lingkungan. Tak urung dengan beredarnya informasi di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pembuangan limbah tetes oleh PT Enero, secara tegas managemen membatahnya.

Disebutkan, produk yang selama ini didistribusikan bukan limbah yang dibuang, melainkan Pupuk Hayati Cair dengan nama Pupuk Hayati Enero (PHE) yang diproduksi, dimanfaatkan, dan di distribusikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ’’Produk Pupuk Hayati Enero ini sudah memenuhi berbagai persyaratan dan pengujian. Legalitasnya juga sudah jelas,’’ ungkapnya.

BUKAN LIMBAH: Produk cair yang diangkut truk tangki dan diimplementasikan ke lahan pertanian bukan limbah tetes melainkan Pupuk Hayati Enero yang memiliki legalitas, kemarin (9/7).
BUKAN LIMBAH: Produk cair yang diangkut truk tangki dan diimplementasikan ke lahan pertanian bukan limbah tetes melainkan Pupuk Hayati Enero yang memiliki legalitas, kemarin (9/7).

 

Rinciannya, telah memiliki izin pendaftaran pupuk hayati dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran 03.02.2022.1090. Lalu hasil pengujian mutu oleh Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya, produk memenuhi persyaratan sesuai Keputusan Menteri Pertanian. ’’Hasil uji tersebut juga dikuatkan dari hasil uji UPT Laboratorium Lingkungan DLH Provinsi Jawa Timur. Hasilnya menunjukkan parameter logam berat dan parameter TCLP berada di bawah baku mutu yang dipersyaratkan. Jadi tidak termasuk kategori limbah B3 berdasarkan parameter yang diuji,’’ jelasnya.

Praktisnya, dalam proses bisnis penjualan PHE, PT Enero bekerjasama dengan para distributor pupuk yang menjual langsung kepada petani yang membutuhkan. Dalam perjanjian kerjasama secara detail SOP sudah dijelaskan. Khususnya cara pengaplikasian PHE dilahan petani yang wajib di patuhi oleh Distributor PHE tanpa terkecuali.

PUPUK HAYATI: Pupuk Hayati Enero yang menjadi produk PT Enero diproses dan dijalankan sesuai prinsip green energy hingga ramah lingkungan, kemarin (9/7).
PUPUK HAYATI: Pupuk Hayati Enero yang menjadi produk PT Enero diproses dan dijalankan sesuai prinsip green energy hingga ramah lingkungan, kemarin (9/7).

 

’’Terkait kejadian yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah Pekukuhan, Mojosari, perlu kami jelaskan bahwa kondisi tersebut bukan disebabkan oleh pembuangan limbah, melainkan akibat pengaplikasian Pupuk Hayati ENERO pada lahan pertanian dengan dosis yang melebihi rekomendasi. Sehingga kondisi kontur lahan tertentu terjadi genangan yang menimbulkan bau sementara,’’ tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi internal, PT Enero juga menerbitkan sanksi tegas kepada pihak transportir/distributor sebagai bentuk penegakan disiplin. Termasuk evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Selanjutnya, pihak transportir/distributor pupuk dihimbau segera melakukan langkah-langkah perbaikan di lapangan. Antara lain normalisasi lahan, penanganan genangan, dan koordinasi dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait. Upaya tersebut dilakukan secara cepat dan tepat hingga kondisi di lokasi kembali normal.

Terkait permasalahan tersebut telah diselesaikan secara musyawarah. Dan dicapai kesepakatan antara pihak pelapor dan pihak terlapor (distributor pupuk), karena semuanya telah ditindaklanjuti dan diselesaikan di lapangan. ’’Kami mengajak seluruh pihak untuk memperoleh informasi dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Sehingga menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,’’ tuturnya.

PT Enero selalu berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, transparan, dan mengedepankan prinsip keberlanjutan lingkungan. ’’Perusahaan juga terus melakukan pembinaan kepada seluruh mitra, distributor, dan transportir agar proses distribusi dan aplikasi pupuk selalu dilakukan sesuai standar operasional dan dosis yang direkomendasikan,’’ pungkasnya. (ori/fen) 

Editor : Fendy Hermansyah
#produk biokimia #kabupaten mojokerto #pt enero #ramah lingkungan