Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Jaringan Utilitas Rumija di Kabupaten Mojokerto Disorot BPK

Khudori Aliandu • Selasa, 23 Juni 2026 | 03:36 WIB
GANGGU ESTETIKA: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan juga jadi sorotan BPK RI. (Dori JPRM)
GANGGU ESTETIKA: Kondisi tiang dan kabel FO ilegal di perempatan Jalan RA Basuni, Desa/Kecamatan Sooko yang tampak semrawut pada 29 Januari lalu. Kondisi itu belakangan juga jadi sorotan BPK RI. (Dori JPRM)

’’Akibat dari temuan itu, BPK menilai kondisi itu berpotensi kehilangan penerimaan daerah yang cukup signifikan dari sektor retribusi perizinan pemakaian rumija,’’

Yuni Laili Faizah

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto

-         Retribusi Perizinan Tiang dan Kabel FO Berpotensi Menguap

-         Pemkab Bentuk Satgas Pendataan Aset Daerah

KABUPATEN - Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija) untuk penempatan jaringan utilitas seperti tiang dan kabel fiber optic (FO) di wilayah Kabupaten Mojokerto turut jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2025, tata kelola pemungutan retribusi perizinan pada sektor ini dinilai belum tertib dan optimal yang berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah membenarkan atas atensi BPK terhadap pemanfaatan rumija di bumi Majapahit. Hal itu seiring dengan maraknya pemakaian ruang jalan oleh penyedia layanan yang belum mengantongi izin resmi. Termasuk lemahnya penertiban terhadap izin-izin operasional yang masa berlakunya telah berakhir. ’’Akibat dari temuan itu, BPK menilai kondisi itu berpotensi kehilangan penerimaan daerah yang cukup signifikan dari sektor retribusi perizinan pemakaian rumija,’’ ungkapnya.

Tak urung sebagai tindak lanjut, pemda bergerak cepat. Bahkan, Bupati Mojokerto telah menerbitkan SK dengan membentuk tim pelaksana pendataan aset daerah berupa infrastruktur jaringan fiber optik. Tim satgas yang dipimpin langsung oleh sekretaris daerah sebagai ketua ini turut melibatkan berbagai dinas terkait. Mulai dari Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP, hingga pemerintah tingkat kecamatan. ’’Kami memberikan atensi dan perhatian yang sangat serius terhadap rekomendasi BPK ini. Langkah-langkah strategis dan administratif dari internal Dinas PUPR sebenarnya telah dijalankan secara berkesinambungan sebagai wujud komitmen kepatuhan kami terhadap regulasi daerah,’’ jelasnya.

Menurutnya, Dinas PUPR tidak tinggal diam dalam menyikapi maraknya tiang dan kabel FO tak berizin. Hingga saat ini, bidang bina marga telah melakukan pemetaan menyeluruh secara detail mengenai titik-titik persebaran infrastruktur utilitas di sepanjang jalur rumija Kabupaten Mojokerto. Tak sekadar itu, Dinas PUPR juga mengambil langkah persuasif sekaligus langkah tegas yakni dengan melayangkan surat peringatan resmi sebanyak tiga kali kepada para penyedia layanan yang melanggar aturan. ’’Surat-surat tersebut meminta pihak penyedia layanan untuk segera mengurus perizinan, menyelesaikan kewajiban retribusi, atau melakukan penertiban secara mandiri,’’ urainya.

Kendati langkah administratif dan teguran tertulis telah dimaksimalkan, eksekusi fisik atau penindakan di lapangan memerlukan sinergi penegakan hukum operasional yang berada di tangan instansi penegak peraturan daerah (perda). ’’Secara administratif, kami sudah melangkah jauh dengan melakukan pemetaan mendalam dan memberikan surat teguran hingga tiga kali kepada pihak penyedia untuk segera melakukan penertiban. Sehingga, hemat kami, saat ini tinggal eksekusinya yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku instansi penegak Perda,’’ tegas Yuni menambahkan.

Sebelumnya, sorotan tajam datang dari kalangan fraksi partai politik di DPRD Kabupaten Mojokerto terkait lambannya penertiban tiang dan kabel FO yang memanfaatkan rumija. Rencana penertiban dinilai sebatas ’’gertak sambal’’ lantaran selama enam bulan terakhir ini tak kunjung direalisasi. Padahal potensi kebocoran PAD dari sektor ini mencapai miliaran rupiah. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#tiang kabel FO #kabel FO ilegal #rumija mojokerto #Pemkab Mojokerto #bpk