DPRKP2 Wacanakan Pasang ETLE di Utara Brantas
KABUPATEN - Realisasi wacana penambahan perangkat kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota tampaknya butuh waktu lama. Sebab, skema hibah dari Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto itu masih perlu menyesuaikan kemampuan anggaran pemda.
”Kita juga masih menunggu (plotting, Red) anggaran dari pemkab. Apakah bisa di P-APBD nanti atau menunggu tahun anggaran selanjutnya,” jelas Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi, kemarin (16/6). Hal itu dikarenakan banyak faktor.
Di antaranya, dari pengadaan perangkat kamera ETLE yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Termasuk adanya usulan serupa untuk wilayah hukum Polres Mojokerto. ”Wilayah Polres Mojokerto usulan untuk dipasangi ETLE ada beberapa titik, sementara yang sudah di simpang Sooko. Untuk polres kota ini yang sedang kita upayakan bisa realisasi,” bebernya.
Sembari itu, lanjut Setyo, pihaknya tengah memetakan titik strategis pemasangan ETLE statis di wilayah utara Sungai Brantas tersebut. Sementara ini simpang empat Desa Kupang, Kecamatan Jetis dinilai tepat untuk dipasangi prasarana pendukung penegakan pelanggaran lalu lintas tersebut.
Mengingat, lalu lintas kendaraan di sana cukup tinggi dan menjadi lintasan bus Trans Jatim koridor III. Wacana penambahan titik perangkat tilang elektronik ini seiring dengan prinsip Pemkab Mojokerto yang mendukung kepolisian dalam optimalisasi penindakan pelanggaran lalu lintas.
Sejauh ini, Polres Mojokerto Kota memiliki dua titik perangkat ETLE statis yang terpasang di simpang empat Jalan Mojopahit dan simpang empat Sekarsari. Penerapan tilang elektronik oleh satlantas ini juga didukung satu armada mobil INCAR (integrated node capture attitude record) yang dioperasikan ke penjuru wilayah kota dan empat kecamatan di utara Sungai Brantas. (vad/ris)
Editor : Imron Arlado