Dalam laporan temuan tersebut, BPK merinci sejumlah poin krusial yang merugikan keuangan daerah. Pertama, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada paket pekerjaan peningkatan Bendungan Wonokerto, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 131,8 juta. Kondisi ini terjadi karena lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ’’BPK menilai pihak PPK tidak memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang diterima dengan prestasi fisik, serta belum memiliki mekanisme efektif untuk menguji validitas dokumen tagihan (MC),’’ sebut BPK dalam temuan yang disampaikan ke Pemkab Mojokerto.
Baca Juga: Daveigh Chase Meninggal di Usia 35 Tahun, Dunia Hiburan Berduka
Selain masalah kualitas dan volume, proyek peningkatan Bendungan Wonokerto juga mengalami keterlambatan penyelesaian. Hal ini menyebabkan hasil pekerjaan belum dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan perencanaan awal. Atas keterlambatan ini, terdapat kewajiban denda sebesar Rp 327 juta.
Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Mojokerto agar segera memerintahkan kepala dinas PUPR untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ’’Pemerintah daerah juga harus memperbaiki sistem pengawasan konstruksi dan merancang mekanisme pengujian validitas dokumen tagihan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan,’’ tandas BPK dalam rekomendasinya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah menegaskan, semua yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti. ’’Pekerjaan fisik tuntas 100 persen. Rekomendasi juga sudah tuntas,’’ ungkapnya.
Temuan ini juga menjadi evaluasi bagi dinas PUPR. Termasuk menjadi pengingat para rekanan dalam setiap pengerjaan proyek di lingkungan dinas PUPR. ’’Setidaknya temuan BPK ini menjadi pengingat untuk kontraktor lainnya agar dalam setiap pengerjaan mematuhi prinsip 5T. Yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran, dan tertib administrasi,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Imron Arlado