Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Proyek Dam Wonokerto Terindikasi Bermasalah

Khudori Aliandu • Kamis, 18 Juni 2026 | 18:58 WIB
BERI CATATAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua Khoirul Amin, dan Wakil Ketua Hartono saat melakukan sidak proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, kala itu. Proyek peningkatan Bendungan Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo yang dikerjakan PT Cumi Darat Konstruksi itu kini menjadi sorotan BPK. (dok JPRM)
BERI CATATAN: Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh, Wakil Ketua Khoirul Amin, dan Wakil Ketua Hartono saat melakukan sidak proyek irigasi Dam Wonokerto di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, kala itu. Proyek peningkatan Bendungan Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo yang dikerjakan PT Cumi Darat Konstruksi itu kini menjadi sorotan BPK. (dok JPRM) 

KABUPATEN - Proyek peningkatan Bendungan Wonokerto senilai Rp 4,1 miliar di Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan temuan hasil pemeriksaan, proyek yang dikerjakan PT Cumi Darat Kostruksi tersebut terindikasi bermasalah terkait kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian spesifikasi teknis, hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan. 

Dalam laporan temuan tersebut, BPK merinci sejumlah poin krusial yang merugikan keuangan daerah. Pertama, kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada paket pekerjaan peningkatan Bendungan Wonokerto, ditemukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 131,8 juta. Kondisi ini terjadi karena lemahnya pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). ’’BPK menilai pihak PPK tidak memastikan kesesuaian antara pekerjaan yang diterima dengan prestasi fisik, serta belum memiliki mekanisme efektif untuk menguji validitas dokumen tagihan (MC),’’ sebut BPK dalam temuan yang disampaikan ke Pemkab Mojokerto. 

Baca Juga: Daveigh Chase Meninggal di Usia 35 Tahun, Dunia Hiburan Berduka

Selain masalah kualitas dan volume, proyek peningkatan Bendungan Wonokerto juga mengalami keterlambatan penyelesaian. Hal ini menyebabkan hasil pekerjaan belum dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan perencanaan awal. Atas keterlambatan ini, terdapat kewajiban denda sebesar Rp 327 juta. 

Atas temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi tegas kepada Bupati Mojokerto agar segera memerintahkan kepala dinas PUPR untuk menindaklanjuti temuan tersebut. ’’Pemerintah daerah juga harus memperbaiki sistem pengawasan konstruksi dan merancang mekanisme pengujian validitas dokumen tagihan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan,’’ tandas BPK dalam rekomendasinya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah menegaskan, semua yang menjadi temuan dan rekomendasi BPK sudah ditindaklanjuti. ’’Pekerjaan fisik tuntas 100 persen. Rekomendasi juga sudah tuntas,’’ ungkapnya.

Temuan ini juga menjadi evaluasi bagi dinas PUPR. Termasuk menjadi pengingat para rekanan dalam setiap pengerjaan proyek di lingkungan dinas PUPR. ’’Setidaknya temuan BPK ini menjadi pengingat untuk kontraktor lainnya agar dalam setiap pengerjaan mematuhi prinsip 5T. Yakni tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran, dan tertib administrasi,’’ pungkasnya. (ori/fen)

 

Editor : Imron Arlado
#temuan BPK #proyek bermasalah #proyek dam wonokerto #Dam Wonokerto Desa Wonodadi