Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Sepekan ke Depan, Toko Minol di Zona Terlarang Wajib Tutup! Pemkab dan MUI Ultimatum Pelaku Usaha

Khudori Aliandu • Kamis, 18 Juni 2026 | 11:46 WIB
KOMITMEN: Pemkab Mojokerto memanggil pemilik toko minol yang berada di zona larangan. Mereka diminta menutup operasionalnya sebelum akhirnya ditindak satpol PP. (Dori JPRM)
KOMITMEN: Pemkab Mojokerto memanggil pemilik toko minol yang berada di zona larangan. Mereka diminta menutup operasionalnya sebelum akhirnya ditindak satpol PP. (Dori JPRM) 

KABUPATEN – Pemkab Mojokerto akhirnya memberikan atensi serius terhadap fenomena menjamurnya toko atau gerai yang memperdagangkan minuman beralkohol (minol) di radius 500 meter kawasan pendidikan, kesehatan, dan peribadatan. Bahkan, pemda mengultimatum untuk berhenti beroperasi dalam satu pekan ke depan sebelum akhirnya satpol PP menutup paksa. 

Rabu (17/6), para pemilik gerai dihadirkan untuk memberikan klarifikasi hingga membuat kesepakatan kesanggupan menutup secara mandiri. Forum yang turut dihadiri Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjadi momentum penting untuk menegaskan kembali komitmen kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan daerah (perda). 

”Jika persyaratan perizinan belum terpenuhi, maka kegiatan penjualan minuman beralkohol tidak seharusnya beroperasi,” ungkap Ketua Umum MUI Kabupaten Mojokerto KH Ahmad Cholil Arphaphy, Rabu (17/6). 

Selain itu, masih terdapat tempat penjualan minol yang berdekatan dengan tempat ibadah. MUI meminta agar dilakukan kajian dan penegakan aturan. MUI berharap perizinan yang telah diterbitkan dapat ditinjau kembali dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban. 

Menurutnya, keberadaan perda ini seharusnya menjadi instrumen pengaturan untuk meminimalkan dan mengendalikan potensi mudarat yang dapat timbul akibat peredaran minol. ”Sikap MUI tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perlu berpedoman pada regulasi yang ditetapkan,” jelasnya. 

Sementara itu, Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko menegaskan, pemanggilan para pemilik toko minol kali ini menjadi komitmen pemda dalam melakukan penertiban peredaran minol. Dalam forum ini terdapat sejumlah kesepakatan bersama yang harus dipatuhi para pelaku usaha. Di antaranya seluruh pelaku usaha wajib mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016.

’’Berdasarkan Pasal 17 ayat (4), penjualan minuman beralkohol dilarang keras dilakukan di radius 500 meter dari tempat peribadatan, lembaga pendidikan, dan rumah sakit,’’ jelasnya. 

Menurutnya, pengawasan tidak hanya ditujukan kepada pelaku usaha, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas sektoral untuk memastikan aturan tersebut berjalan. Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan perizinan sesuai aturan, pemda membuka ruang konsultasi langsung dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto. ’’Pada prinsipnya pelaku usaha beroperasi dalam radius terlarang segera menutup usahanya,’’ tandasnya. 

Dalam rakor kali ini, pemda memberikan waktu selama satu pekan kepada pengusaha untuk menutup secara mandiri. ’’Pelaksanaan penertiban untuk pelaku usaha yang tidak sesuai ketentuan akan dilaksanakan satpol PP berdasarkan rekomendasi dari tim,’’ pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#miras mojokerto #perizinan mojokerto #MUI Kabupaten Mojokerto #Toko Minol #Toko Miras