Hunian Lansia di Tengah Program Revitalisasi RLTH

Sofan Kurniawan • Dipublikasikan Kamis, 18 Juni 2026 | 11:45 WIB

 

TAK LAYAK: Dua lansia berada di beranda rumah kayu di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/6). (Sofan JPRM)
TAK LAYAK: Dua lansia berada di beranda rumah kayu di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/6). (Sofan JPRM) 

JETIS - Dua warga lansia tidur dan lesehan di teras rumah mereka di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Senin (15/6). Pemerintah daerah (pemda) melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) terus menggulirkan perbaikan hunian warga dalam menuntaskan permasalahan hunian bagi masyarakat kurang mampu. 

Baca Juga: JUT Tiga Kilometer Rampung, Persawahan Dua Desa Tersambung

Program tersebut dijalankan Pemkab Mojokerto untuk merenovasi rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kesehatan dan keamanan, menjadi rumah yang layak huni, melalui dukungan APBD 2026 senilai Rp 10 miliar.

Anggaran tersebut ditargetkan dapat memperbaiki 153 unit rumah di tengah efisiensi dampak pemangkasan dana transfer pusat ke daerah (TKD) tahun anggaran 2026. Setiap unit rumah dialokasikan menerima bantuan antara Rp 25 juta hingga Rp 60 juta. (fan/ris)

 

Editor : Imron Arlado
Sumber : Radar Mojokerto
rumah warga mojokerto warga lakardowo Pemkab Mojokerto rumah tak layak huni