Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Polisi Sebut Korban Bisa Cabut Laporan

Rizal Amrulloh • Senin, 15 Juni 2026 | 17:02 WIB
TEMPUH JALUR DAMAI: Alfin Setyo Tunggal, korban pencurian yang menerima sepucuk surat yang dikirim terduga pelaku usai menggasak uang toko pada Senin (8/6). (dok JPRM)
TEMPUH JALUR DAMAI: Alfin Setyo Tunggal, korban pencurian yang menerima sepucuk surat yang dikirim terduga pelaku usai menggasak uang toko pada Senin (8/6). (dok JPRM)

 

Bakal Diselesaikan lewat Restorasi Justice 

PUNGGING - Keinginan korban pencurian di Desa Jabontegal, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang mendapat surat permintaan maaf dari pencuri untuk menempuh jalur damai cukup terbuka. Polisi memastikan pelapor bisa mencabut laporan apabila sudah tercapai kesepakatan dari kedua belah pihak.

Hal ini ditegaskan Kanitreskrim Polsek Pungging Ipda Joni Purnomo, Minggu (14/6). Menurutnya, laporan korban yang dilayangkan pada Minggu (7/6) hingga kini masih dalam proses penyelidikan. 

Hanya saja, hingga Minggu (14/6), Alfin Setyo Tunggal, 37, selaku pelapor masih berhalangan hadir untuk dimintai keterangan terkait kejadian pencurian di toko milik korban di Dusun Guwo, Desa Jabontegal pekan lalu. ”Karena pelapor masih bekerja dan keluarganya sedang sakit,” terangnya, Minggu (14/6). 

Selain itu, polisi juga bakal melakukan klarifikasi perihal informasi terduga pelaku yang telah meminta maaf kepada korban. Termasuk kabar bahwa sudah ada kesepakatan damai setelah uang hasil curian dikembalikan oleh terlapor. ”Dari pelapor belum ada konfirmasi terkait dengan surat itu. Terus informasi bahwa pelaku sudah ke rumahnya dan minta maaf,” paparnya. 

Meski sedang berproses, tegas Joni, korban berhak untuk mencabut laporan kepolisian. Menurutnya, penyelesaian hukum dapat ditempuh melalui langkah restorasi justice (RJ). Dengan catatan, imbuh Joni, kedua belah pihak memang telah sepakat untuk berdamai. ”Ketika masih penyelidikan bisa diproses menuju restorasi justice, istilahnya setelah ada kesepakatan damai,” tandasnya. 

Seperti diketahui, aksi pencurian tak biasa terjadi di toko milik Alfin pada Minggu (7/6). Seorang pencuri tepergok mengutil enam bungkus rokok dan tertangkap tangan oleh korban. Namun, pelaku kemudian dilepaskan kembali setelah menyesali perbuatannya.

Tak lama kemudian, korban baru menyadari juga kehilangan sejumlah uang yang disimpan di laci toko, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pungging. 

Pada Senin (8/6), Alfin mendapat sepucuk surat di depan rumahnya. Selembar kertas bertuliskan tangan ini diduga dikirim oleh si pencuri yang berisi permintaan maaf dan berjanji akan mengembalikan uang sebesar Rp 352 ribu yang dicuri. Pelaku juga mengaku terdesak ekonomi untuk biaya anak sekolah. 

Dan, janji itu akhirnya dipenuhi dengan mengembalikan uang secara mengangsur. Pertama dilakukan dengan mengirimkan amplop berisi surat dan uang Rp 120 ribu melalui perantara temannya pada Rabu (10/6). Keesokannya, pelaku bersama kedua anaknya juga mendatangi rumah korban dengan membawa uang Rp 200 ribu. Atas itikad baik tersebut, korban memaafkan perbuatan pelaku dan berniat untuk mencabut laporan untuk berdamai. (ram/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#cabut laporan #maling kirim surat #maling kembalikan uang curian #restoratifve justice