Sambil Menunggu Status LSD Keluar dari Tata Ruang
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mulai mengambil langkah awal dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan calon ibu kota baru yang berlokasi di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Meski saat ini pihak Pemkab masih menunggu keluarnya status Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari tata ruang, proses pengadaan tanah terus berjalan secara bertahap.
Demikian ditegaskan Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto. Pihaknya menjelaskan, fokus utama saat ini adalah lahan-lahan yang telah memiliki bangunan rumah dan menghadap langsung ke Jalan Raden Wijaya, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari. Khususnya, statusnya pada lahan dan pemiliknya yang tak bermasalah. ’’Saat ini, dari total 18 pemilik lahan yang terdampak, sebagian besar sudah dalam tahap proses di notaris,’’ ungkapnya.
Pihaknya menambahkan, masih terdapat tiga orang pemilik lahan yang hingga saat ini belum mencapai kesepakatan. Terkait pemilik lahan yang belum sepakat, Pemkab memprioritaskan penyelesaian bagi mereka yang sudah setuju terlebih dahulu. Untuk tahap awal, target pembayaran akan segera dilakukan setelah data dinyatakan lengkap dan full di notaris.
Bambang merinci, tahapan yang dilalui meliputi pengecekan dokumen, penyelesaian peta bidang, hasil appraisal (penilaian harga tanah), hingga proses penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dan serah terima pembayaran. ’’Kami sudah melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada warga. Intinya, jika data sudah lengkap, akan segera kami selesaikan,’’ tutupnya.
Sebelumnya, Pemkab Mojokerto menyatakan optimistisme atas persoalan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota pemerintahan kabupaten akan tuntas dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Keyakinan ini seiring dengan keberhasilan pemkab dalam memenuhi 87 persen lahan baku sawah (LBS) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pemenuhan itu sejalan dengan penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah berproses. Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengungkapkan, status LSD saat ini sedang dalam proses penyelesaian akhir. Sejauh ini, pemkab bahkan berhasil menyentuh angka 87,10 persen dalam pemenuhan LBS untuk LP2B di Kabupaten Mojokerto. ’’Calon ibu kota di perda lama (Nomor 9 Tahun 2012) bukan merupakan LP2B. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah. Tugas kita sekarang hanya mengeluarkan LSD-nya saja. Insya Allah dengan terpenuhinya 87 persen, otomatis LSD akan keluar,’’ ungkapnya.
Secara regulasi, LSD akan otomatis keluar apabila surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan LP2B telah ditetapkan. Penetapan SK tersebut didasarkan pada berita acara clear and clean yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Saat ini, lanjutnya, pemkab tinggal menunggu persetujuan resmi terhadap capaian 87,10 persen tersebut. ’’Jika persetujuan dari pusat telah turun, SK bupati akan segera ditetapkan dan proyek strategis pemindahan ibu kota dapat berjalan sesuai rencana,’’ tandasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah