Dua Unit Perangkat ETLE Terpasang di Simpang Sooko

Rizal Amrulloh • Dipublikasikan Jumat, 12 Juni 2026 | 09:47 WIB
TILANG ELEKTRONIK: Salah satu unit perangkat ETLE yang terpasang di Simpang Empat Sooko, Jalan RA Basuni, Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/6). (Rizal JPRM)
TILANG ELEKTRONIK: Salah satu unit perangkat ETLE yang terpasang di Simpang Empat Sooko, Jalan RA Basuni, Kabupaten Mojokerto, kemarin (11/6). (Rizal JPRM)

KABUPATEN - Perangkat sistem tilang elektronik bakal segera diberlakukan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Itu menyusul telah rampungnya pemasangan dua unit perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di ruas jalan kabupaten.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi mengungkapkan, pemasangan perangkat ETLE ditempatkan di ruas Jalan RA Basuni. Masing-masing terdapat di lajur menuju arah Kota Mojokerto dan Jalan Bypass, Jampirogo. ’’Titiknya berada di Simpang Sooko,’’ ungkapnya.

Dikatakannya, pekerjaan pemasangan ETLE tersebut telah dirampungkan. Kini, perangkat yang digunakan untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis elektronik tengah dilakukan intregrasi dengan kepolisian. ’’Pekerjaan pemasangan dan alat-alatnya sudah selesai semua. Tinggal sistemnya nanti akan terintegrasi dengan Polda Jatim,’’ paparnya.

Setyo menyebut, pemerintah daerah sebatas mendukung untuk pemasangan perangkat. Sedangkan pengoperasian sistem tilang elektronik nanti akan diserahkan sepenuhnya kepolisian. ’’Nanti yang melaksanakan semua dari Polri,’’ tandas dia.

Pemasangan perangkat ETLE tersebut menjadi yang pertama kali direalisasikan di wilayah hukum Polres Mojokerto. Sejauh ini, tilang elektronik baru dilaksanakan melalui mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) alias kendaraan patroli yang dilengkapi dengan perangkat kamera ETLE. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
Sumber : Radar Mojokerto
etle mojokerto perangkat etle sistem tilang simpang sooko tilang elektronik