’’Kita butuh ketegasan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah yang terus-menerus, dan tercipta kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara jaringan utilitas.’’
Hadi Fatkhur Rohman
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto
DPRD Soroti Tingginya Kebocoran PAD Sektor Retribusi
KABUPATEN – Kalangan DPRD Kabupaten Mojokerto kembali menyoroti lambannya langkah penertiban tiang dan kabel fiber optik (FO) atau tiang utilitas diduga ilegal. Padahal, potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) atas pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) yang menjamur ini disebut mencapai Rp 16 miliar.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto Hadi Fatkhur Rohman menegaskan, terdapat potensi kebocoran PAD dari sektor retribusi atas tiang FO di Kabupaten Mojokerto yang nilainua mencapai belasan miliar rupiah, yakni kurang lebih Rp 16 miliar. Angka ini mencerminkan lemahnya tata kelola dan pengawasan terhadap aset utilitas di lapangan.
’’Di tengah upaya kita meningkatkan PAD untuk pembangunan, masih terdapat ribuan tiang utilitas yang diduga belum berizin, serta ratusan lainnya yang izinnya telah habis namun masih terus beroperasi. Ini adalah potensi kebocoran yang sangat besar, mencapai angka Rp 16 miliar,’’ ungkapnya, kemarin (11/6).
Politisi PKB ini membeberkan sejumlah temuan yang menjadi dasar kekhawatiran legislatif. Berdasarkan data yang dimiliki, setidaknya terdapat 9.635 tiang kabel FO terindikasi belum mengantongi izin. Selain itu, terdapat 1.025 tiang yang izinnya telah berakhir masa berlakunya, namun tetap beroperasi tanpa ada perpanjangan.
Di samping itu, Hadi turut menyoroti carut-marutnya pendataan. Hingga saat ini, baru 99 dari 430 ruas jalan yang telah didata secara resmi. Terlebih masih terdapat sekitar 1.800 hingga 3.265 tiang yang tidak bertuan atau tanpa identitas provider yang jelas. ’’Hampir 1.800 lebih tiang tidak bertuan, sama sekali tidak diketahui pemiliknya. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan,’’ tegasnya.
Sehingga ketidakpatuhan ini harus segera disikapi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dengan langkah konkret. Ia mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan langkah strategis. Mulai dari pendataan menyeluruh, penertiban, serta optimalisasi pemungutan retribusi. ’’Kita butuh ketegasan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan daerah yang terus-menerus, dan tercipta kepastian hukum bagi seluruh penyelenggara jaringan utilitas,’’ paparnya.
Akan tetapi, di tengah derasnya dorongan publik, sejauh ini penegakan aturan dinilai belum optimal, bahkan terkesan lamban. Belum adanya tindakan penertiban yang nyata serta sanksi yang memadai membuat para pemilik tiang FO terkesan abai. ’’Harus ada sistem pengawasan yang akurat dan terintegrasi. Kalau tidak segera dibenahi, potensi belasan miliar rupiah ini akan terus hilang dari kas daerah,’’ tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah menegaskan, tim lintas organisasi perangkat daerah (OPD) sejatinya sudah bergerak cepat. Pendataan di lapangan juga masih terus berjalan. Bahkan langkah-langkah terukur menunjukkan progres yang positif. Namun, pihaknya belum membuka secara detail berapa potensi PAD yang bocor atas keberadaan tiang FO tersebut. ’’Dalam waktu dekat tim pendataan potensi FO akan turun ke lokasi, finalisasi untuk langkah penertiban lebih lanjut,’’ ungkapnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah