Pemkab Berhasil Penuhi 87 Persen Lahan Baku Sawah
KABUPATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto optimistis persoalan lahan sawah yang dilindungi (LSD) di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari bakal menjadi lokasi pemindahan ibu kota pemerintahan kabupaten akan tuntas dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Keyakinan ini seiring dengan keberhasilan pemkab dalam memenuhi 87 persen lahan baku sawah (LBS) untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Pemenuhan itu sejalan dengan penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah berproses. Sekdakab Mojokerto Teguh Gunarko mengungkapkan, status LSD saat ini sedang dalam proses penyelesaian akhir. Sejauh ini, pemkab bahkan berhasil menyentuh angka 87,10 persen dalam pemenuhan LBS untuk LP2B di Kabupaten Mojokerto.
’’Calon ibu kota di perda lama (Nomor 9 Tahun 2012) bukan merupakan LP2B. Jadi, sebenarnya tidak ada masalah. Tugas kita sekarang hanya mengeluarkan LSD-nya saja. Insya Allah dengan terpenuhinya 87 persen, otomatis LSD akan keluar,’’ ungkapnya, kemarin (11/6).
Teguh menjelaskan antara perda tata ruang yang lama dengan perda baru yang sedang diproses tidak memiliki pertentangan. Keduanya sama-sama menetapkan pola ruang untuk ibu kota kabupaten sebagai kawasan pemukiman perkotaan. ’’Tetapi, untuk pengadaan tanah untuk ibu kota baru, status LSD yang melekat pada pola ruang tersebut harus dikeluarkan terlebih dahulu,’’ bebernya.
Terkait teknis pelaksanaan, Teguh menyebutkan, pengguna anggaran pengadaan tanahnya berada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto. ’’Mungkin sedikit perlu konsultasi dengan para pendamping kegiatan tersebut, agar tidak ada kesalahan dalam prosesnya,’’ tambah Teguh.
Demikian juga dengan tanah pengganti seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi yang berstatus TKD Jotangan, pihaknya mengonfirmasi telah mendapatkan lampu hijau dari gubernur Jatim. ’’Ibu gubernur tidak keberatan, kami sudah konsultasi. Tetapi, prosesnya memang harus menunggu pola ruang tersebut LSD-nya dikeluarkan,’’ jelas Teguh.
Secara regulasi, LSD akan otomatis keluar apabila surat keputusan (SK) bupati tentang penetapan LP2B telah ditetapkan. Penetapan SK tersebut didasarkan pada berita acara clear and clean yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Saat ini, lanjutnya, pemkab tinggal menunggu persetujuan resmi terhadap capaian 87,10 persen tersebut. ’’Jika persetujuan dari pusat telah turun, SK bupati akan segera ditetapkan dan proyek strategis pemindahan ibu kota dapat berjalan sesuai rencana,’’ tandasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah