’’Kami belum berani melangkah lebih jauh untuk pengadaan lahan, khususnya yang masih berstatus LSD,’’
Bambang Purwanto
Kepala DPRKP2 Kabupaten Mojokerto
- DPRKP2 Tunda Transaksi Pengadaan Lahan
- Tunggu Penerbitan Dokumen Tata Ruang
KABUPATEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memilih untuk berhati-hati dalam proses pembebasan lahan untuk rencana pemindahan pusat pemerintahan. Saat ini, Pemkab belum berani melangkah lebih jauh, khususnya terkait pengadaan lahan, karena masih terkendala oleh status Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Lebih lagi, ada moratorium alih fungsi lahan dari kementerian terkait untuk menjaga swasembada pangan nasional.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (DPRKP2) Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, mengaku pengadaan lahan untuk kawasan ibu kota baru di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari tak berjalan mulus seiring kawasan tersebut sebagian besar berstatus LSD. Tak urung, untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari pengnadaan lahan dilakukan penuh kehati-hatian. ’’Kami belum berani melangkah lebih jauh untuk pengadaan lahan, khususnya yang masih berstatus LSD,’’ ungkapnya.
Status LSD tersebut, kata Bambang, menjadi krusial karena menyangkut lahan yang saat ini masih dimanfaatkan sebagai lahan pertanian produktif. Bahkan luasannya pun capai sekitar 4 hektare dari 5 hektare calon lahan Pusat Pemerintah baru yang sudah dipetakan. Meliputi seluas 2,2 hektare atau 22.429 meter persegi yang berstatus TKD Jotangan, 8.566 meter persegi aset pemda, dan sebagian lahan milik warga yang mengadap Jalan Raden Wijaya. ’’Sebenarnya, kawasan di Desa Jotangan ini statusnya sudah kuning. Tata ruangnya, peruntukannya sudah untuk perumahan. Sehingga jika dibangun perkantoran tidak ada masalah. Namun, terjadi overlapping dengan LSD,’’ paparnya.
Ganjalan ini kian runcing setelah terjadi moratorium alih fungsi lahan dari kementerian terkait untuk menjaga swasembada pangan nasional. Atas kebijakan tersebut, belakangan disebut-sebut tidak memungkinkan kementerian memberikan rekomendasi atas alih fungsi lahan. Praktisnya, saat ini pemda tengah melakukan penyesuaian lahan baku sawah (LBS) hingga 87 persen sebagaimana Perpres seiring revisi Raperda RTRW. ’’Kalau pemenuhan LBS 87 persen itu sudah tercukupi, ya selesai, otomatis status LSD keluar dalam pola ruang,’’ urainya.
Meskipun demikian, Pemkab Mojokerto memilih untuk menunggu kepastian administratif secara tuntas. Termasuk penerbitan dokumen resmi terkait tata ruang. Selama dokumen pendukung tersebut belum rampung, pemda tidak ingin mengambil risiko dengan melakukan transaksi pengadaan, baik untuk lahan warga maupun TKD. ’’Kita tunggu itu (dokumen pendukung, Red) selesai. Menindaklanjuti surat Kementerian ATR/BPN, apabila itu masih berproses bisa diterbitkan keputusan bupati,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah