Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Dinas ESDM Jatim Jatuhkan Peringatan Keras

Khudori Aliandu • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:48 WIB
EKSPLOITASI ALAM: Aktivitas pertambangan bebatuan di kawasan Sungai Pikatan, Desa Wiyu dan Kesimantengan, Kecamatan Pacet menjadi atensi Tim Terpadu Pertambangan Kabupaten Mojokerto MBLB dan Dinas ESDM Jatim. (Dori JPRM)
EKSPLOITASI ALAM: Aktivitas pertambangan bebatuan di kawasan Sungai Pikatan, Desa Wiyu dan Kesimantengan, Kecamatan Pacet menjadi atensi Tim Terpadu Pertambangan Kabupaten Mojokerto MBLB dan Dinas ESDM Jatim. (Dori JPRM)

 Bagi Penambang di Sungai Pikatan tanpa Izin Lengkap 

KABUPATEN – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur secara resmi melayangkan surat peringatan pertama kepada penambang di Sungai Pikatan, Desa Wiyu dan Kesimantengah, Kecamatan Pacet, CV Upala Cakra Bhirawa. Langkah ini diambil sebagai konsekuensi atas belum dipenuhinya kewajiban dokumen berupa surat izin penambangan batuan (SIPB) oleh perusahaan tersebut. Apalagi, kawasan tersebut termasuk dalam lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto Teguh Gunarko sekaligus Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB mengatakan, ultimatum ini tidak sekadar untuk pelaku tambang ilegal. Belakangan Dinas ESDM Jatim juga menjatuhkan peringatan keras kepada pemegang izin tambang CV Upala Cakra Bhirawa yang belakangan beroperasi tanpa dilengkapi surat izin penambangan batuan (SIPB). ”Jadi yang berizin tetapi melanggar juga sudah ada teguran, khususnya yang di Kesimantengan dan Wiyu, Kecamatan Pacet,” ungkapnya, kemarin (8/6). 

Berdasarkan surat yang dikeluarkan Dinas ESDM Jatim pada 22 Mei lalu, CV Upala Cakra Bhirawa diketahui memegang izin untuk komoditas batu kali di Desa Kasimantengah, Kecamatan Pacet. Namun, perusahaan tersebut ditegaskan dilarang keras melakukan kegiatan penambangan sebelum dokumen rencana penambangan mendapatkan persetujuan dari kepala Dinas ESDM Jatim. 

Menurut Teguh, perusahaan tersebut sebelumnya telah diberikan surat pemberitahuan mengenai larangan aktivitas penambangan pada 9 Februari lalu. Namun, hingga saat ini, kewajiban tersebut tidak kunjung ditindaklanjuti. ”Bahkan, terdapat indikasi bahwa perusahaan masih tetap melakukan operasional penambangan di lapangan. Kita buktikan dengan keberadaan tujuh alat berat saat tim terpadu melakukan monitoring,” paparnya. 

Dengan demikian, sebagai langkah tindak lanjut, Dinas ESDM Jatim lantas menerbitkan surat peringatan. Perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penambangan sampai dokumen rencana penambangan disetujui. Kemudian menyampaikan dokumen rencana penambangan SIPB yang telah disetujui paling lambat tanggal 15 Juni mendatang. ”Apabila hingga batas waktu 15 Juni 2026 perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka akan diberikan sanksi administratif berupa penghentian operasional sementara,” tegasnya. 

Tindakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 185 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. ”Apalagi sesuai peta ruang, kawasan pertambangan itu masuk LP2B. Jadi tidak seharusnya ada izin,” tandas Teguh. 

Menurutnya, larangan beroperasi sebelum izin lengkap ini bersifat mutlak. Aktivitas yang dilakukan tanpa persetujuan dokumen rencana penambangan merupakan bentuk pelanggaran administratif yang berkonsekuensi pada sanksi berat. Mulai dari surat peringatan hingga penghentian operasional sementara. 

”Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha tambang untuk patuh terhadap regulasi. Jangan melakukan aktivitas penambangan sebelum semua prosedur perizinan dan dokumen teknis tuntas. Hal ini penting untuk memastikan operasional tambang berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif,” pungkasnya. (ori/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dinas esdm jatim #tim MBLB #tambang ilegal #galian ilegal