”PT Agrinas pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola koperasi secara langsung.”
Dewa
Salah satu pengurus KDMP
”Dinas akan memfasilitasi komunikasi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai dengan AD/ART dan tidak merugikan anggota.”
Abdulloh Muhtar
Kepala Diskop UM Kabupaten Mojokerto
”Karena ini menjadi kewenangan di pemerintahan pusat, mungkin sejumlah catatan dalam RDP (rapat dengar pendapat) ini bisa menjadi rekomendasi atau masukan kita dalam penataan KDMP ke depan.”
Heri Suyatnoko
Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto
Wadul Komisi II DPRD, Minta Peran PT Agrinas Ditinjau Ulang
KABUPATEN – Paguyuban pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mendatangi gedung DPRD Kabupaten Mojokerto untuk menyampaikan keresahan terkait intervensi pihak luar dalam pengelolaan koperasi mereka.
Belakangan ini mereka merasa kewenangan sepenuhnya seolah diambil alih oleh PT Agrinas. Pengurus mengaku dikucilkan dan dilangkahi dalam berbagai keputusan strategis. Dewa, salah satu pengurus KDMP mengatakan, PT Agrinas seharusnya hanya memiliki wewenang dalam hal pembangunan fisik dan penyediaan sarana prasarana (sarpras). Seperti AC, komputer, meja, dan etalase. ”PT Agrinas pun tidak memiliki dasar hukum untuk mengelola koperasi secara langsung,” ungkapnya, kemarin (8/6).
Keresahan semakin memuncak karena adanya wacana yang beredar di masyarakat bahwa PT Agrinas akan memegang kendali atas KDMP selama dua tahun ke depan. ”Padahal, prinsip dasar koperasi adalah dari, oleh, dan untuk anggota, bukan untuk kepentingan korporasi,” tambahnya.
Pengurus KDMP berharap DPRD Kabupaten Mojokerto dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan ulang terkait keterlibatan PT Agrinas, mengingat koperasi tersebut merasa sudah memiliki mekanisme pengelolaan internal yang mandiri dan sesuai prinsip koperasi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskop UM) Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar menekankan pentingnya menjaga independensi koperasi sesuai dengan prinsip dasar dari, oleh, dan untuk anggota. Pihaknya juga menyoroti beberapa poin penting sebagai solusi atas polemik yang terjadi. ”Jadi, penting sekali dilakukan konsolidasi internal pengurus KDMP untuk menyatukan suara terkait langkah ke depan yang akan diambil,” terangnya.
Menurut Muhtar, setiap kegiatan operasional koperasi juga harus tetap berada dalam koridor hukum dan aturan perkoperasian yang berlaku di Indonesia. Sehingga kewenangan penuh dalam menentukan arah dan bentuk koperasi seharusnya tetap berada di tangan anggota, bukan pihak lain di luar struktur organisasi.
”Dinas akan memfasilitasi komunikasi lebih lanjut antara pihak-pihak terkait untuk memastikan pengelolaan koperasi berjalan sesuai dengan AD/ART dan tidak merugikan anggota,” tuturnya.
Dia menegaskan, pemerintah daerah (pemda) berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar koperasi di Kabupaten Mojokerto, termasuk KDMP, dapat berkembang secara mandiri, sehat, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan anggota. ”Kami berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat, tanpa harus mengorbankan hak-hak anggota koperasi,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto Heri Suyatnoko mengaku turut merasakan ketidakjelasan terhadap program KDMP. Bahkan, sebagai suami dari seorang kepala desa, dirinya meminta istrinya untuk tidak tandatangani surat serah terima proyek KDMP di desanya. Hal itu seiring dengan pengalaman buruknya di masa lalu.
Di mana ia pernah dipanggil aparat penegak hukum (APH) karena menerima bangunan fisik yang nilai pengerjaannya jauh di bawah nilai seharusnya, yang kemudian menimbulkan masalah hukum. ”Belajar dari pengalaman tersebut, kami akhirnya memutuskan untuk tidak menandatangani dokumen serah terima sebelum ada kejelasan,” paparnya.
Sebagai langkah mitigasi, Heri mengusulkan agar dalam berita acara serah terima nanti, terdapat adendum jika pengurus atau perwakilan masyarakat tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian setelah dilakukan audit atas bangunan tersebut.
”Catatan ini penting dan harus tertulis. Jika perlu ditulis tangan langsung pada saat serah terima, agar para pengurus tidak ikut terseret masalah hukum jika di kemudian hari dilakukan audit,” tambahnya.
Heri menegaskan, langkah ini diambil agar masyarakat tidak terbebani di masa depan. Mengingat pengalaman terdahulu menunjukkan bahwa minimnya keterlibatan dan transparansi dalam proyek pembangunan sering kali berujung pada masalah hukum.
”Karena ini menjadi kewenangan di pemerintahan pusat, mungkin sejumlah catatan dalam RDP (rapat dengar pendapat) ini bisa menjadi rekomendasi atau masukan kita dalam penataan KDMP ke depan,” pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah