Desak Penutupan Dua Toko Minol di Zona Sekolah
KABUPATEN – Keberadaan dua toko minuman beralkohol (minol) di wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto menuai protes keras dari masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat secara resmi melayangkan surat keberatan kepada Bupati Mojokerto. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan ulang hingga penutupan terhadap unit usaha penjualan minol tersebut.
Dalam surat bernomor 005/MUI.NGR/V/2026 diterbitkan pada 11 Mei 2026 yang diterima Jawa Pos Radar Mojokerto, MUI mengungkapkan jika surat penolakan ini diambil sebagai respons atas laporan dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Terdapat beberapa poin utama yang menjadi dasar keberatan pihak MUI. Pertama, toko tersebut berada tepat di tengah permukiman padat penduduk yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum. Termasuk memicu konflik sosial dan tindak kriminalitas. ”Yang menjadi semakin miris, toko tersebut berlokasi di dekat fasilitas umum, termasuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan. Ini mencederai norma agama serta lingkungan pendidikan bagi generasi muda,” sesal MUI dalam surat keberatannya.
Dalam surat tersebut, MUI khawatir keberadaan toko minol ini mempermudah akses konsumsi minuman beralkohol bagi anak di bawah umur. Secara jangka panjang dapat merusak moralitas dan masa depan masyarakat di Ngoro. Apalagi, keberadaan dilaporkan tersebar di dua lokasi. Masing-masing berada di kompleks ruko Ngoro Industri Persada (NIP) dan di Jalan Raya Ngoro.
”MUI Kecamatan Ngoro secara tegas menyatakan keberatan dan mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan nyata. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan verifikasi izin operasional toko-toko tersebut. Mengambil langkah tegas menutup atau merelokasi toko miras keluar dari wilayah Kecamatan Ngoro demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan marwah lingkungan yang religius,” urai MUI dalam tuntutannya.
Merespons temuan pelanggaran dan maraknya peredaran minol ilegal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Mojokerto M. Taufiqurrahman menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Satpol PP berencana turun tangan dengan melakukan langkah-langkah penertiban.
Petugas bakal berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk memadukan data dan regulasi. Selanjutnya memetakan secara menyeluruh terhadap toko-toko minol yang belakangan ini disinyalir marak beroperasi. ”Setelah kita koordinasikan, paling tidak nanti pemiliknya akan kita panggil dan klarifikasi atas keberadaan praktik penjualan minol ini, apalagi sangat berdekatan dengan lembaga pendidikan,” ungkapnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah