Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengadaan Palang Pintu Diajukan di P-APBD

Rizal Amrulloh • Sabtu, 6 Juni 2026 | 02:49 WIB
TANPA PALANG PINTU: Perlintasan sebidang KA di JPL 39 Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang belum dilengkapi sistem pengaman otomatis. Sejumlah pelajar memanfaatkan perlintasan untuk pergi dan menuju ke sekolah setiap harinya. (Sofan JPRM)
TANPA PALANG PINTU: Perlintasan sebidang KA di JPL 39 Wonoayu, Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto yang belum dilengkapi sistem pengaman otomatis. Sejumlah pelajar memanfaatkan perlintasan untuk pergi dan menuju ke sekolah setiap harinya. (Sofan JPRM)

 

’’Ya, kami upayakan bisa terwujud di tahun ini,’’

Setyo Budi

Kabid LLAJ DPRKP2 Kabupaten Mojokerto

Untuk Jalur Perlintasan Langsung 39 Wonoayu

MOJOANYAR - Rencana pengadaan palang pintu di jalur perlintasan langsung (JPL) 39 Wonoayu, Kecamatan Mojoanyar belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, DPRKP2 Kabupaten Mojokerto baru akan mengajukan sistem pengaman otomatis perlintasan sebidang kereta api (KA) melalui perubahan APBD tahun 2026.

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Setyo Budi menyatakan, pengadaan palang pintu di JPL 39 Wonoayu menjadi salah satu program yang diprioritaskan untuk direalisasi di tahun ini. Pasalya, perlintasan sebidang KA yang berada di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar ini menjadi satu-satunya yang belum dilengkapi sistem pengaman otomatis di wilayah kabupaten. ’’Ya, kami upayakan bisa terwujud di tahun ini,’’ ulasnya.

Hanya saja, kebutuhan anggaran untuk pembangunan palang pintu tidak masuk dalam ploting APBD murni tahun ini. Meski demikian, Setyo tetap mengupayakan agar mendapat alokasi dana pada perubahan anggaran keuangan (PAK) 2026. ’’Kami ajukan melalui PAK nanti,’’ ulasnya.

DPRKP2 belum dapat merincikan terkait estimasi anggaran untuk pemasangan palang pintu di JPL 39 Wonoayu. Sebab, pihaknya kini masih melakukan penghitungan untuk harga dari paket komponen pengaman lalu lintas tersebut. ’’Nanti kami usulkan sesuai kebutuhan,’’ tandas dia.

Selama belum terpasang, perlintasan sebidang KA di Desa Kepuhanya tetap dapat dilalui kendaraan. Namun, hanya motor dan sepeda roda dua yang diperbolehkan melintas.

Hingga kini, penjagaan masih mengandalkan petugas jalan lintasan (PJL) yang mengoperasikan palang pintu secara manual. Total terdapat enam personel yang bertugas 24 jam dengan sistem rotasi tiga sif.

Di Kabupaten Mojokerto, total terdapat jalur perlintasan sebidang KA yang tersebar di empat titik. Meliputi JPL 38 Damarsi, Kecamatan Mojoanyar, JPL 52 Bicak, dan JPL 53 Balongwono, Kecamatan Trowulan. Seluruhnya telah dilengkapi sistem pengaman palang pintu, kecuali JPL 39 Wonoayu, Kecamatan Mojoanyar. (ram/fen)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#dprkp2 mojokerto #palang pintu mojokerto #perlintasan mojokerto #perlintasan tanpa palang pintu