Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lahan Akses Galian C Mengeras dan Alami Gagal Panen

Khudori Aliandu • Jumat, 5 Juni 2026 | 14:47 WIB

 

KUALITAS TANAH MENURUN: Lahan warga yang dimanfaatkan sebagai akses ke lokasi galian C di Desa Parengan, Kecamatan Jetis tak lagi bisa ditanami pertanian. Itu lantaran kualitas tanah mengalami penurunan karena terjadi pengerasan lahan. (Dori JPRM)
KUALITAS TANAH MENURUN: Lahan warga yang dimanfaatkan sebagai akses ke lokasi galian C di Desa Parengan, Kecamatan Jetis tak lagi bisa ditanami pertanian. Itu lantaran kualitas tanah mengalami penurunan karena terjadi pengerasan lahan. (Dori JPRM)

 

 

Warga Kedungpalang Merasa Dikibuli Pengusaha Tambang

KABUPATEN - Sejumlah warga Dusun Kedungpalang, Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto belakangan ini dirundung keresahan mendalam. Mereka merasa dikibuli oleh pengusaha tambang galian C setelah lahan pertanian yang dipinjamkan sebagai jalur akses operasional tak kunjung diberikan kompensasi. Bahkan, kini kondisinya rusak dan tak bisa ditanami.

Salah satu warga terdampak, Muhammad Soleh, secara terbuka meluapkan kekesalannya terhadap aktivitas tambang yang berlokasi di desa tetangga, yakni Desa Parengan, Kecamatan Jetis. Pasalnya, lahan pertanian miliknya yang semula subur, kini kondisinya mengeras akibat lalu lalang kendaraan berat dan dibiarkan telantar begitu saja. ’’Sudah satu tahun ini tidak bisa ditanami karena dijadikan akses galian C,’’ ungkapnya dengan nada geram.

Janji manis kompensasi Rp 5 juta bahkan berujung zonk. Menurut Soleh, kerugian ini tidak hanya menimpa dirinya. Ada dua lahan milik kerabat dekatnya, yakni kakak ipar dan orang tuanya yang mengalami nasib serupa. Kondisi ini jelas memukul perekonomian keluarga mereka. ’’Pengusaha tambang awalnya menjanjikan uang kompensasi sebesar Rp 5 juta untuk setiap pemilik tanah. Namun, hingga satu tahun berlalu, janji tersebut menguap tanpa realisasi,’’ sesalnya.

Padahal, jika tanah tersebut tetap dikelola sebagai lahan pertanian normal, mereka bisa meraup untung berkali-kali lipat dalam setahun. Potensi panen normal, bisa 3 kali dalam setahun dengan siklus tanam, jagung, cabai, dan jagung kembali. ’’Sudah satu tahun ini, kompensasi hanya dijanjikan saja. Padahal kalau ditanami dalam satu tahun ini bisa panen tiga kali,’’ terangnya.

Kekhawatiran para petani kian memuncak setelah melihat gelagat tidak sehat dari pihak penambang. Alih-alih melunasi kompensasi dan memperbaiki lahan yang rusak, pihak penambang belakangan malah memilih untuk membuka akses jalan baru di lokasi lain. Sementara itu, akses jalan lama yang berdiri di atas tanah milik Soleh dan kerabatnya dibiarkan begitu saja tanpa ada upaya reklamasi atau pengembalian fungsi tanah. Tanah yang terlanjur padat dan mengeras seperti batu membuat tanaman tidak dapat tumbuh. ’’Saya coba tanami jagung tidak bisa tumbuh subur dan gagal panen,’’ keluh Soleh.

Warga Kedungpalang pun menuntut iktikad baik dari pihak pengusaha tambang galian C tersebut untuk segera melunasi kompensasi yang dijanjikan. Dan, bertanggung jawab atas kerusakan lahan yang membuat mereka kehilangan mata pencaharian.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik tambang Moch. Ikhsan membantah menjanjikan kompensasi Rp 5 juta ke para petani. Disebutkannya, kompensasi itu berlaku kalau pemanfaatan akses berlangsung setelah satu tahun. ’’Kalau dalam kurun waktu satu tahun itu sebenarnya kita diizinkan karena itu perjanjian kita dengan tanah warga yang kita beli. Jadi, kita diberi akses itu selama setahun. Setelah satu tahun, kalau kita masih memanfaatkan, baru ada kompensasinya,’’ ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya mengaku tidak punya tanggung jawab untuk membayar kompensasi kepada para petani. Lantaran setelah setahun, lahannya tak dimanfaatkan sebagai akses lagi. ’’Itu juga sudah kita reklamasi,’’ klaimnya. (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#akses galian c #gagal panen #tambang ilegal #galian c mojokerto #galian ilegal