Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Kemenag Kabupaten Mojokerto Butuh Tambahan Penghulu

Farisma Romawan • Jumat, 29 Mei 2026 | 13:33 WIB
TERSEDIA: Penyuluh dan penghulu membimbing setiap calon pasangan pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, Maret lalu.
TERSEDIA: Penyuluh dan penghulu membimbing setiap calon pasangan pengantin sebelum melangsungkan pernikahan, Maret lalu.

 

’’Sudah ada 31 penghulu dari tahun lalu yang jumlahnya 29 orang. Untuk penambahan SDM (sumber daya manusia) penghulu, kami menunggu formasi yang turun dari Kemenag pusat.’’

Muhibuddin

Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto

Untuk Membantu Mengatasi Tingginya Permohonan Perkawinan 

KABUPATEN – Tingginya angka pernikahan, khususnya di momentum Idul Fitri dan Idul Adha menuntut 31 penghulu di Kabupaten Mojokerto bekerja ekstra keras. Atas kondisi itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto membutuhan tambahan penghulu di tahun ini. Tiga penghulu baru dinilai cukup untuk mengatasi kepadatan permohonan perkawinan. 

Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin menegaskan, 31 penghulu saat ini dinilai masih cukup untuk mengatasi tingginya angka perkawinan yang mencapai 8 ribu pasang setiap tahun. Mereka tersebar di 18 kantor urusan agama (KUA). Terdiri dari dari 18 kepala KUA yang wajib memiliki sertifikasi penghulu dan ditambah 13 penghulu murni hasil rekrutmen Kemenag. 

Artinya, lanjutnya, ada 13 KUA yang memiliki dua penghulu. Sedangkan 5 KUA lainnya hanya tersedia satu penghulu. ’’Sudah ada 31 penghulu dari tahun lalu yang jumlahnya 29 orang. Untuk penambahan SDM (sumber daya manusia) penghulu, kami menunggu formasi yang turun dari Kemenag pusat,’’ terangnya, kemarin (28/5). 

Sesuai tugasnya, 31 penghulu yang tersedia tidak sekadar mencatat, mereka juga dituntut mampu mengatur jadwal agar proses pernikahan berjalan lancar. Termasuk di bulan-bulan tertentu yang dijadikan sebagai waktu afdal dalam menggelar pernikahan. Salah satunya di bulan Syawal dan Dzulhijjah, yang mampu mencatatkan hingga 15 momen pernikahan dalam sehari. 

Atas kepadatan ini, Muhib telah memberikan skema pengaturan jadwal pernikahan, utamanya di KUA dengan angka permohonan tertinggi. Seperti di KUA Ngoro, Mojosari, Pungging, Jetis, dan Puri. Yakni, dengan memberikan tugas kepada penghulu di kecamatan lain untuk ikut membantu mencatat pernikahan. ’’Skema bantuan tugas ini sudah menjadi kesepakatan antarpenghulu,’’ pungkasnya. (far/ris)

 

Editor : Fendy Hermansyah
#penghulu mojokerto #krisis penghulu #kemenag kabupaten mojokerto