Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Lahan Rusak dan Batas Tanah Hilang, Warga Lakardowo Mojokerto Resah

Khudori Aliandu • Rabu, 27 Mei 2026 | 07:00 WIB
DIABAIKAN: Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto resah akibat terjadi kerusakan lahan pasca aktivitas pertambangan yang hingga kini belum dilakukan reklamasi. (Dori JPRM)
DIABAIKAN: Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto resah akibat terjadi kerusakan lahan pasca aktivitas pertambangan yang hingga kini belum dilakukan reklamasi. (Dori JPRM)

 

-         Warga Lakardowo Resah, Bekas Galian Tak Direklamasi

-          Dinas ESDM Jatim Sebut Pengusaha Bisa Dijatuhi Sanksi 

KABUPATEN - Warga Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto belakangan ini dirundung keresahan. Pasalnya, lahan pertanian mereka yang sempat dijadikan sebagai lokasi pertambangan galian C (pasir dan batu) kondisinya kini dibiarkan begitu saja tanpa dilakukan reklamasi oleh pengelola maupun pengusaha tambang. Padahal, masa izin eksploitasi lahannya dinyatakan habis.

Salah satu warga, LS mengaku resah akibat adanya kelalaian dari pihak pengelola atau pengusaha tambang dalam memenuhi kewajiban mereka. Di mana, bentang alam di kawasan tersebut turut mengalami kerusakan yang cukup parah. 

Di samping itu, warga mengeluhkan kontur tanah yang kini berubah menjadi sangat keras, sehingga tidak bisa ditanami untuk produktivitas pertanian. ”Tidak hanya merusak kesuburan tanah, aktivitas penambangan tersebut juga melenyapkan patok-patok batas kepemilikan tanah warga,” ungkap, kemarin (26/5). 

Atas kondisi ini, warga merasa kebingungan karena batas tanah kepemilikan mereka turut lenyap. Warga juga merasa kesulitan untuk melakukan pengukuran ulang pada peta bidang tanah guna menjamin kepastian hukum terkait status kepemilikan. 

Sehingga mereka menuntut supaya pihak pengelola atau pengusaha tambang segera melakukan reklamasi secara total. Dengan harapan lahan tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk lahan pertanian produktif, seperti palawija. ”Apalagi kontur tanahnya yang awalnya buat jalan, sekarang kondisinya keras. Kalau tidak digempur dengan menggunakan alat berat tidak bisa gembur dan tidak bisa ditanami,” sesal LS. 

Plt Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Rendi Ardianto menegaskan, seluruh bekas lahan tambang tersebut memang wajib hukumnya untuk dilakukan reklamasi.

”Wajib direklamasi dengan dasar dokumen reklamasi yang telah disetujui oleh ESDM Jatim. Adapun proses penilaian reklamasinya dilakukan sesuai Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI,” ungkapnya dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto, kemarin (26/5). 

Meski demikian, Rendi mengakui adanya keterbatasan kewenangan dari Dinas ESDM Jatim terkait eksekusi lapangan, jika izin perusahaan dinyatakan telah habis. Saat ini, lanjutnya, tindakan yang bisa dilakukan Dinas ESDM Jatim terbatas pada pemberian pembinaan secara tertulis bagi perusahaan-perusahaan galian yang kedapatan membandel.

Sementara terkait desakan warga agar pemerintah segera mengambil alih pemulihan lahan menggunakan Dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) yang disetorkan pengusaha, Rendi menyatakan, opsi tersebut belum bisa berjalan mulus. ”Untuk menggunakan dana jaminan reklamasi oleh pemerintah, sejauh ini belum ada petunjuk teknis (juknis) resminya,” tambahnya. 

Kendati demikian, Rendi mengingatkan kepada para pengusaha atau pengelola tambang, bahwa mereka tidak bisa lari dari tanggung jawab. Sebab, seluruh tanggungan ganti rugi terkait pemulihan lingkungan pasca aktivitas galian, sepenuhnya dibebankan kepada pemegang izin.

Bahkan, ada sanksi hukum yang berat jika terkesan diabaikan. ”Selama ini tanggungan ganti rugi reklamasi dibebankan sepenuhnya kepada pemilik izin, dan ada ranah pidananya juga bagi yang melanggar,” tandasnya. 

Warga Desa Lakardowo berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera bersinergi untuk mendesak pihak pengelola atau pengusaha galian, agar ruang hidup dan sumber penghidupan warga tidak hilang. (ori/ris)

 

 

 

 

Editor : Fendy Hermansyah
#illegal mining mojokerto #tambang ilegal #galian c ilegal mojokerto