Catin Wajib Ikuti Bimbingan Perkawinan
KABUPATEN - Ribuan calon pasangan pengantin (catin) di Kabupaten Mojokerto bakal melangsungkan pernikahan selama bulan Dzulhijjah. Berdasarkan catatan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto, tak kurang 1.765 pasang catin telah mengajukan permohonan pernikahan, terhitung mulai 18 Mei hingga pertengahan Juni mendatang. Dari jumlah itu, lima kecamatan mencatatkan permohonan perkawinan terbanyak, yakni Ngoro, Pungging, Mojosari, Puri, dan Jetis.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto Muhibuddin mengatakan, tingginya pengajuan pernikahan ini sudah menjadi fenomena tahunan. Fenomena ini tak lepas dari tradisi masyarakat yang mempercayai bulan Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah sebagai waktu afdal dalam melangsungkan hajat besar, utamanya pernikahan.
’’Karena masyarakat Mojokerto masih meyakini bulan Dzulhijjah atau bulan besar dalam kalender Jawa sebagai waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan,’’ ujarnya, kemarin (21/5). Bahkan, catatan tersebut diakui Muhib mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2025 lalu yang mencapai 1.450 permohonan. Meski begitu, ribuan catin tersebut tetap harus melewati sejumlah persyaratan agar bisa menikah.
Selain melengkapi dokumen administrasi, mereka juga diwajibkan menjalani bimbingan perkawinan (bimwin). Bimwin ini ditujukan agar catin mendapat pengetahuan tentang tata cara membina rumah tangga yang sakinah. Termasuk mempersiapklan generasi yang berkualitas, serta tata kelola keuangan keluarga yang baik.
Cara ini, lanjut Muhib, sekaligus sebagai upaya untuk menekan angka perceraian. Khususnya bagi pasangan muda agar tidak mudah berpisah. ’’Setiap catin akan mendapat bimwin dan mengantongi sertifikat lulus sebagai syarat pernikahannya tercatat dalam sistem dan buku nikahnya diterbitkan,’’ pungkasnya. (far/fen)
Editor : Fendy Hermansyah