TROWULAN - Sebanyak 176 angkutan barang dan penumpang terjaring razia gabungan yang di kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Trowulan Mojokerto, Selasa (19/5). Puluhan kendaraan di antaranya langsung ditilang di tempat karena nekat beroperasi tanpa administrasi lengkap.
Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim Akhmad Yazid menuturkan, penertiban di jembatan timbang ini dilakukan petugas gabungan dishub bersama kepolisian, TNI dan Jasa Raharja. Seluruh angkutan barang dan penumpang yang melintas di jalan nasional Trowulan dicegat masuk ke UPPKB untuk menjalani pemeriksaan resmi. ’’Total ada 176 kendaraan yang kami periksa selama operasi berlangsung. Baik jenis armada bus, truk dan pikap,’’ ujarnya, kemarin (20/5).
Satu per satu sopir angkutan diperiksa kelengkapan administrasinya. Mulai dari SIM, STNK hingga surat KIR. Dari ratusan armada yang dirazia, sebanyak 58 kendaraannya disanksi tilang di tempat. ’’Ada 32 kendaraan ditilang kepolisian karena STNK dan SIM-nya sudah tidak berlaku. Dan 26 kendaraan kami tilang karena KIR-nya kedaluwarsa,’’ jelas Yazid.
Ia menuturkan, penertiban angkutan ini merupakan bagian dari operasi rutin terkait sadar keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Tujuannya, untuk menekan angka kecelakaan yang melibatkan angkutan barang dan penumpang. ’’Operasi rutin ini sekaligus mencegah terjadinya kecelakaan kendaraan angkutan, di samping meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas pada sopir dan pemilik armada,’’ tandas Yazid. (vad/fen)
Editor : Fendy Hermansyah