Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Pengadaan Lahan Calon Ibu Kota Kabupaten Mojokerto Dikebut

Rizal Amrulloh • Rabu, 20 Mei 2026 | 08:33 WIB
DIPROSES: DPRKP2 Kabupaten Mojokerto bersama tim gabungan saat melakukan pengukuran ulang di lahan yang bakal dijadikan sebagai pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kacamatan Mojosari. (Rizal JPRM)
DIPROSES: DPRKP2 Kabupaten Mojokerto bersama tim gabungan saat melakukan pengukuran ulang di lahan yang bakal dijadikan sebagai pusat pemerintahan baru di Desa Jotangan, Kacamatan Mojosari. (Rizal JPRM)

 

Optimistis Rekom LSD dan Restu Gubernur Segera Turun 

KABUPATEN - Proses pengadaan lahan untuk pusat pemerintahan baru terus dikebut oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mojokerto. Setelah dilakukan pengukuran ulang, realiasasi program strategis ini tinggal menunggu rekomendasi dari kementerian dan persetujuan tukar guling lahan. 

Kabid Perkim DPRKP2 Kabupaten Mojokerto Riza Muzakki mengatakan, proses pengadaan lahan calon pusat pemerintahan baru dilaksanakan secara bertahap. Mengingat, area yang bakal dijadikan sebagai pusat ibu kota di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari terdiri dari tiga bidang lahan. ’’Ada aset pemda, TKD (tanah kas desa), dan tanah warga,’’ jelasnya, kemarin (19/5). 

Untuk TKD milik Desa Jotangan, papar Riza, tahap pengadaan kini masih berposes. Sesuai rencana, pemda akan melakukan ruislag dengan menyiapkan lahan pengganti sebagai tukar guling TKD yang memiliki luasan sekitar 2,2 hektare. Hanya saja, realisasinya masih menunggu restu dari Gubernur Jawa Timur. ’’Persetujuan dari provinsi ini terkait dengan lahan pengganti TKD,’’ papar dia. 

Setelah mengantongi persetujuan, maka proses pengadaan akan dapat dilanjutkan ke tahap finalisasi tukar guling lahan. Dalam tempo bersamaan, sebut Riza, DPRKP2 juga telah berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan lahan sawah dilindungi (LSD). ’’Rekomendasi LSD ini untuk TKD dan tanah masyarakat, karena beberapa ada yang berupa sawah,’’ sebutnya.

Pihaknya mengaku optimistis persyaratan administrasi dari pemprov maupun pemerintah pusat ini akan diturunkan dalam waktu dekat ini. Karena berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW), area yang akan dijadikan sebagai pusat pemerintahan baru masuk dalam kawasan permukiman perkotaan. 

’’Peruntukannya masuk permukiman perkotaan, cuma tetap dibutuhkan rekomendasi LSD,’’ tandasnya. Selain dua bidang lahan tersebut, kandidat pusat pemerintahan juga bakal berdiri di atas lahan milik pemda seluas 8.566 meter persegi. (ram/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#ibu kota kabupaten mojokerto #lahan ibu kota kabupaten mojokerto #kabupaten mojokerto #Pemkab Mojokerto