PACET - Aktivitas penambangan galian C (batu dan pasir) di Sungai Pikatan, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto menegaskan untuk menghentikan aktivitas penambangan pasca audensi dengan para pengusaha dan pemilik atau pengelola tambang pada Rabu (6/5) lalu.
Penghentian aktivitas tersebut menyusul larangan beroperasi sebelum perizinan dan aturan eksplorasi alam tuntas dipenuhi. Memang, belakangan disebut-sebut sebanyak 28 galian C tidak berizin alias ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto dikabarkan tetap melakukan aktivitas pertambangan kendati perizinan belum secara resmi dikantongi.
Sebanyak 28 titik galian tersebut tersebar di wilayah Kecamatan Pacet, Gondang, Ngoro, Kutorejo, Jetis, dan Dawarbalandong. (fan/ris)
Editor : Fendy Hermansyah