Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tim Terpadu Pertambangan Kabupaten Mojokerto Panggil Pemilik Galian C Ilegal Pekan Depan

Khudori Aliandu • Sabtu, 2 Mei 2026 | 17:16 WIB
RUSAK LINGKUNGAN: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan adanya aktivitas galian C ilegal di kaki Gunung Anjasmoro, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kamis (23/4). (Khudori JPRM)
RUSAK LINGKUNGAN: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan adanya aktivitas galian C ilegal di kaki Gunung Anjasmoro, Desa Wiyu, Kecamatan Pacet, Kamis (23/4). (Khudori JPRM)

 

 

KABUPATEN - Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto bakal memanggil puluhan pemilik galian C ilegal hasil temuan dalam monitoring. Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan sekaligus surat pernyataan menutup praktik ilegal tersebut. 

Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko menegaskan, penertiban galian C ilegal di bumi Majapahit tidak berhenti pada monitoring saja. Tim lintas sektoral ini juga bakal memanggil para pemiliknya untuk dimintai keterangan. ’’Sama seperti sebelumnya, puluhan pemilik galian C ilegal ini akan kita undang untuk dimintai klarifikasi,’’ ungkapnya, kemarin (1/5).

Menurutnya, para pemilik tambang bakal diundang dalam forum bersama di kantor Pemkab Mojokerto pekan depan. Langkah ini bagian dari komitmen tim terpadu melakukan penertiban eksploitasi alam begitu masif tanpa memperhatikan regulasi. Termasuk mengabaikan dampak yang ditimbulkan. Mulai dari potensi kerusakan lingkungan hingga bencana alam. ’’Apalagi dari 26 titik galian C ilegal yang tim temukan, sebagian besar berada di kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan). Pola ruang yang dilarang oleh pemerintah,’’ tegasnya. 

Sehingga, lanjut Teguh, melalui forum klarifikasi ini, para pemilik atau pengusaha tambang diajak bersama-sama komitmen seperti pertemuan tahap awal sebelumnya. Setidaknya terdapat sejumlah poin yang disepakati oleh antarpihak. 

Pertama, tim terpadu mengupayakan memberikan asistensi perizinan kepada pengusaha tambang ilegal yang masih beraktivitas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Langkah ini sekaligus demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sektor minerba yang belakangan potensinya menguap. ’’Fasilitasi perizinan ini khusus kawasan galian C yang berada di pola ruang, di luar LP2B. Ini bagian dari upaya tim optimalisasi pendatan daerah. Selain itu, juga komitmen menjaga lingkungan karena bagi yang berizin ada tanggung jawab reklamasi,’’ jelasnya. 

Sebaliknya, bagi aktivitas pertambangan yang berada di kawasan LP2B, secara otomatis wajib tutup karena dilarang oleh negara. Sehingga, terang Teguh, situasi itu akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) bagi pelaku praktik illegal mining yang masih membandel. ’’Jadi, apabila pengusaha tidak menghentikan aktivitas pertambangan, maka akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,’’ tandas Sekdakab Mojokerto, ini.

Terlebih, dalam tim terpadu ini melibatkan APH, baik dari kepolisian maupun kejaksaan. ’’APH ini yang nantinya akan memberi penilaian terkait tindakan hukumnya,’’ tambahnya. 

Sebelumnya, Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto menemukan 26 titik lokasi galian C ielgal beroperasi. Berlangsung lima hari, gerak cepat tim yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan unsur TNI ini bagian dari komitmen bersama selamatkan lingkungan hingga menututup celah kebocoran PAD sektor tambang. 

Hasilnya, saat tim terpadu mendatangi satu per satu lokasi tambang, tim dibuat terkecut atas illegal mining di Kabupaten Mojokerto. Tidak sekadar memiliki izin, praktik ilegal mengungkap fakta juga menyasar kawasan yang dilarang pemerintah. Mulai dari mengeksploitasi sungai, membelah perbukitan, hingga menyasar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). (ori/fen)

Editor : Fendy Hermansyah
#tim terpadu pertambangan #satgas tambang kabupaten mojokerto #galian c kabupaten mojokerto #galian C ilegal