KABUPATEN - Sebanyak tujuh titik galian C ilegal kembali ditemukan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto, di Kecamatan Gondang dan Jatirejo, kemarin (27/4). Eksploitasi kekayaan alam menggunakan alat berat itu lagi-lagi berada di lahan pertanian produktif.
’’Hasil sidak ketiga kalinya ini hasilnya cukup memprihatinkan karena kesemua lokasi berada di LP2B yang dilarang oleh pemerintah,’’ ungkap Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB, Teguh Gunarko, di lokasi kemarin (27/4).
Praktik ilegal yang begitu masif di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ini masing-masing berada di Desa Wonoploso dan Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang. Selanjutnya, di Kecamatan Jatirejo tersebar di Desa Jatirejo dan Desa Dinoyo. ’’Ini menjadi perhatian serius kami karena berada di lahan produktif dan berpangaruh pada suksesnya program ketahanan pangan,’’ tambah Sekdakab Mojokerto ini menegskan.
Sesuai identifikasi di lapangan, setiap lokasi memiliki luas sekitar 5 hektare dengan kapasitas produksi mencapai sekitar 70 rit per hari. Kondisi ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memengaruhi pendapatan asli daerah (PAD) sektor minerba.
Tak urung sebagai tindak lanjut, tim akan memanggil pihak-pihak terkait, baik pemilik lahan maupun pengelola tambang. Pendekatan awal akan dilakukan melalui pembinaan, namun penindakan secara tegas tetap menjadi opsi yang tak bisa dihindari jika pelaku tambang membandel. ’’Apabila bersentuhan dengan hukum, tentu forkopimda yang membidangi, dalam hal ini aparat penegak hukum akan mengambil tindakan yang porposional,’’ tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat, meengaskan proses saat ini masih sebatas pengumpulan data dan fakta di lapangan. ’’Tentunya kita dalami, kalau ranahnya ke tindak pidana umum tentunya tindakan ada di kepolisian. Namun jika tindak pidana khusus kejakaan turut menindak,’’ tegasnya.
Satgas MBLB berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal untuk menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi potensi pendapatan daerah. ’’Kalau melanggar arahnya pasti penutupan aktivitas galiannya,’’ pungkasnya. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah