’’Sampai saat ini data kami memang belum ada proyek KDMP yang terdata (terdaftar) di kita.’’
Imam Haryono Safii
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto
- Tidak Terdaftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Berisiko Ancam Keselamatan dan Kesehatan Kerja
KABUPATEN – Insiden kecelakaan kerja yang menewaskan satu pekerja dan satu orang alami luka-luka dalam pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/4) lalu, mengungkap fakta mengejutkan. Selain diduga tak menerapkan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), belakangan diketahui mereka juga tidak tercover BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Safii mengatakan, tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pada pekerja proyek KDMP ini membuatnya merasa prihatin. Kondisi tersebut dinilai cukup miris di tengah pemerintah sedang getol-getolnya mengampanyekan K3 di lingkungan kerja, tetapi tidak diterapkan dalam pelaksanaan proyek pemerintah itu sendiri. ’’Makanya, sama-sama ayo kita kontrol pekerja atau proyek-proyek yang belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.
Tak tercovernya jaminan perlindungan sosial membuat korban pada insiden kecelakaan kerja dalam pembangunan KDMP di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, tersebut secara otomatis tidak mendapatkan manfaat. Baik korban tewas asal Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, maupun satu pekerja asal Dusun/Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang mengalami luka-luka. Kedua korban terjatuh akibat tersengat aliran listrik saat memasang lisplang pada atap sisi kanan gedung KDMP Tawangsari. ’’Karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, otomatis korban laka kerja di proyek KDMP saat itu tidak menerima manfaatnya,’’ tegas Imam.
Tak sekadar pada proyek KDMP Tawangsari, sesuai data, BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan, memang belum ada pekerja yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, sebagaiamana amanat UU 24/2011, pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja harian lepas. ’’Sampai saat ini data kami memang belum ada proyek KDMP yang terdata (terdaftar) di kita,’’ tandasnya.
Imam menambahkan, pelindungan sosial tersebut tidak hanya untuk segmentasi di pekerja formal, informal, namun juga termasuk jasa konstruksi di dalamnya. Sehingga pemilik atau penanggung jawab proyek wajib mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagkerjaan. ’’Jadi nanti akan kita cek dulu update-nya, untuk tindak lanjutnya akan kita koordinasikan langsung, baik dengan pemerintah daerah maupun pemilik proyek KDMP,’’ pungkasnya. (ori/ris)
Editor : Fendy Hermansyah