Dokumen Administrasi Segera Disorong ke Kemendagri
KABUPATEN - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa memberi lampu hijau atas berkas kelengkapan terkait pemindahan ibu kota dan pusat pemerintahan Kabupaten Mojokerto dari wilayah Kota Mojokerto ke Kecamatan Mojosari. Ditargetkan, pada akhir bulan ini dokumen administrasi bisa segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukan rancangan peraturan pemerintah (PP).
Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, pemda sudah menyelesaikan penyempurnaan redaksional naskah akademis (NA) sebagaimana catatan dari Pempov Jatim sebelumnya. Bahkan, belakangan gubernur Jatim juga sudah memberi lampu hijau atas dokumen kelengkapan atas pemindahan ibu kota. ’’Alhamdulillah, kemarin NA sudah disetujui Ibu Gubernur. Tentu ini menjadikan proses administasi pemindahan ibu kota semakin terang,’’ ungkapnya, kemarin (22/4).
Tak urung pemda pun optimistis, persetujuan atas pemindahan pusat pemerintahan oleh gubernur ini menjadikan proses administrasi kian lancar tak ada kendala berarti. Sehingga ditargetkan, di akhir bulan ini dokumen administrasi bisa segera dikirim ke Kemendagri untuk pembentukan rancangan PP.
’’Setelah persetujuan, proses lanjut ke Kemendagri. Kita selalu proaktif berkoordinasi dengan pemprov untuk mengawal. Dan saat ini, semua kelengkapan berkas administratif sebagai fondasi legalitas ibu kota sudah di Ibu Gubernur,’’ bebernya.
Menurutnya, pemkab dan pemprov juga sudah sepemahaman setelah sebelumnya dalam rakor membahas terkait berbagai lampiran persyaratan. Mencakup feasibility study (FS), NA, konsultasi publik hingga surat keputusan DPRD tentang persetujuan pemindahan ibu kota. Satu per satu lampiran persyaratan tersebut dibahas agar tidak ada celah sebelum akhirnya dikirim ke pemerintah pusat. ’’Jadi semua on schedule,’’ ulas Teguh.
Sambil berjalan, dia memastikan, proses menuju pengadaan tanah oleh DPRKP2 juga terus berproses. Bahkan, kemarin tim kembali melakukan peta bidang atas sejumlah lahan yang menjadi target pembebasan. Baik itu menyasar lahan warga yang belum berdiri bangunannya atau pun yang sudah.
OPD tersebut juga terus melangkah melakukan apa-apa saja yang menjadi kebutuhan administrasi dalam pengandaannya. ’’Sampai posisi sekarang untuk pengadaan tanahnya masih menunggu rekomendasi LSD (lahan sawah yang dilindungi) dan persetujuan tukar guling tanah kas desa,’’ urainya.
Menurutnya, tukar guling terkait tanah kas desa (TKD) milik Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari harus terlebih dahulu dapat persetujuan gubernur Jatim. Begitu juga dengan terkait LSD juga tengah berpeoses di kementerian.
Selain pembebasan lahan milik warga, pemda juga mencarikan lahan sebagai tukar guling TKD yang bakal turut dimanfaatkan sebagai puspem baru. Berkonsep perkantoran tepusat, pemda membutuhkan lahan sekitar 5 hektare. Rinciannya, 2,9 hektare berstatus milik warga, 2,2 hektare milik TKD Jotangan dan seluas hampir 1 hektare aset milik Pemkab Mojokerto. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah