Berita Daerah Berita Terbaru Ekonomi Bisnis Event JPRM Features Figur Hukum & Kriminal Jangan Baca Journey Kelana Desa Kesehatan Lifestyle Misteri Mojokerto Nasional Olahraga Pendidikan Peristiwa Politik Politik & Pemerintahan Ramapedia Sambel Wader Sejarah & Mojopedia Seni & Budaya Sportmojok Wisata & Kuliner

Tambang Galian C Ilegal di Mojokerto Kian Marak, Keruk Hingga 25 Meter dan Picu Kerusakan Lingkungan

Khudori Aliandu • Senin, 20 April 2026 | 11:26 WIB
POTENSI KEBOCORAN PAD: Alat berat tampak melakukan aktivitas pengerukan bebatuan di bawah kaki Gunung Penanggung di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kamis (16/4). (Ok-ris)
POTENSI KEBOCORAN PAD: Alat berat tampak melakukan aktivitas pengerukan bebatuan di bawah kaki Gunung Penanggung di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kamis (16/4). (Ok-ris)

 

KABUPATEN - Aktivitas galian C (sirtu) ilegal di bawah kaki Gunung Penanggungan mengungkap fakta baru. Pengerukan bebatuan menggunakan alat berat atau backhoe di luar titik koordinat yang diizinkan diketahui nilainya cukup menggiurkan. Dalam sehari, aktivitas pengerukan dan angkutan bahkan mencapai 100 truk/rit lebih. Begitu juga di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo. Praktik ilegal mining ini juga berlangsung hingga malam hari.

Ketua Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Teguh Gunarko mengatakan, turunnya tim satgas terpadu lintas sektoral di lokasi aktivitas galian banyak menemukan fakta baru atas keberadaan pertambangan di bumi Majapahit selama ini. Bahkan, praktik ilegal mining tersebut saat ini dinilai sudah cukup memprihatinkan.

”Hasil temuan di lapangan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal sudah sangat memprihatinkan,” ungkap Teguh, kemarin (19/4). Dia menegaskan, akibat ulah oknum tak bertanggung jawab tersebut, lahan pertanian di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, ini dikeruk hingga menimbulkan kubangan dan jurang menganga. Setidaknya ada sekitar delapan alat berat terparkir di kawasan tambang yang patut diduga secara masif melakukan pengeprasan dan pengerukan tanah hingga kedalaman 25 meter. 

Baca Juga: Legenda Sumur Upas dan Ruang Rahasia di Bawah Tanah Situs Kerajaan Majapahit.

Dengan demikian, saat musim hujan, galian yang berlangsung selama bertahun-tahun ini mengakibatkan kubangan menganga yang rawan dan membahayakan bagi pelaku pertambangan maupun warga sekitar. 

LAHAN PERTANIAN: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto saat menggelar sidak lokasi galian C ilegal di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Jumat (17/4).
LAHAN PERTANIAN: Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto saat menggelar sidak lokasi galian C ilegal di Desa Karangdiyeng, Kecamatan Kutorejo, Jumat (17/4).

 

Kedalaman Pengerukan Galian C hingga 25 Meter 

-         Per Hari, Satu Titik Lokasi Tambang Lebih dari 100 Truk

-         Kejari Kumpulkan Alat Bukti, Telisik Dugaan Pelanggaran

 

Tim MBLB juga menilai aktivitas pertambangan tersebut juga terkesan tak memedulikan lahan pertanian. ’’Karena ini berada di pola ruang LP2B, dipastikan pemerintah tidak akan mengeluarkan izin pertambangan,’’ tegasnya. Di sisi lain, praktik ilegal tak sekadar dilakukan pada siang hari. Belakangan dari informasi masyarakat kepada Tim MBLB, alat berat sudah beroperasi hingga larut malam, bahkan sejak dini hari. 

Setidaknya, dalam sehari ratusan truk keluar masuk ke kawasan tambang ini untuk mengangkut hasil kekayaan alam tersebut. ’’Rata-rata ada yang 60-70 truk, bahkan sampai 100 truk setiap harinya. Aktivitas pertambangan juga dimulai dini hari, sampai berlangsung hingga malam hari. Praktik ilegal ini tentu sangat memprihatinkan,’’ jelasnya.

Di samping itu, belum lagi sejumlah aktivitas di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro. Di lokasi ini, praktik galian bahkan membahayakan tiang sutet karena lokasinya yang sangat berdekatan. Pun demikian dengan pertambangan di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro. 

Baca Juga: Kuliner Legendaris Mojokerto: Rahasia Kelezatan Sate Kelapa yang Bertahan Puluhan Tahun

Berada persis di kaki Gunung Penanggungan, ativitas sejumlah alat berat tampak secara masif juga menggali kekayaan alam yang berada di Gunung Pawitra tersebut. ’’Setiap hari, sesuai catatan Bapenda, truk yang keluar masuk mengangkut bebatuan di bawah Gunung Penanggungan ini juga sampai 110 truk,’’ paparnya.

Sesuai data perizinan, kawasan pertambangan ini sebenarnya milik CV Wiratama Mandiri. Namun, ketiga dilakukan pengecekan di lapangan, mereka diduga justru mengeksplorasi kekayaan alam berada di luar titik koordinat perizinan. Sehingga, lanjut Teguh, perizinan yang dikantongi selama ini diduga sebatas sebagai kamuflase untuk mengeruk bebatuan ilegal di kawasan tersebut. ’’Karena beraktivitas di luar titik koordinat, otomatis praktinya ilegal dan tidak masuk retribusi pajak sebagaimana dalam aturan,’’ sesalnya.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat yang turut dalam monitoring itu menambahkan, setidaknya sidak ini sebagai modal awal tim terpadu pertambangan dalam melangkah ke tahap selanjutnya dan lebih konkret. 

Baca Juga: SMPN 2 Ngoro Mencetak Jurnalis Muda lewat Workshop Jurnalistik

Namun, kejaksaan belum dapat menyimpulkan apakah hasil temuan di lapangan tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum. ’’Tentunya kita tidak bisa menyimpulkan temuan ini, harus mencari alat bukti dulu, sebelum kita tarik perkara ini ke ranah pidana,’’ ungkapnya.

Setidaknya, melalui sidak itu, lanjut dia, tim terpadu sudah menemukan bukti-bukti awal sebagai data pedukung, dan didokumentasikan secara detail.  Meliputi, keberadaan aktivitas pertambangan, alat berat, dan bahan bakar minyak (BBM) sebagai operasional. ’’Bukti permulaan awal kita sudah dapat, tentunya itu nanti akan didukung dengan alat bukti lainnya, dengan permintaan keterangan, dan lain sebagainya,’’ tandasnya. (ori/ris)

 

Editor : Imron Arlado
#tambang ilegal #kerusakan lingkungan #mojokerto #gunung penanggungan