KOTA – Minimnya sosialisasi dianggap menjadi pemicu sekolah swasta di Kota Mojokerto menolak bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) tahun ini. Masalah tersebut juga berkaitan dengan perencanaan kebijakan yang tidak matang. Sorotan ini disampaikan anggota Komisi III DPRD Kota Mojokerto Nuryono Sugi Raharjo.
Menyusul, belakangan ini puluhan sekolah swasta jenjang SD/MI hingga SMP/MTs di Kota Mojokerto kompak tak mengajukan pencairan hibah Bosda dari Pemkot Mojokerto untuk tahun anggaran 2026.
Alasannya, bantuan uang bulanan sebesar Rp 75 ribu - Rp 92 ribu per siswa itu hanya diberikan untuk warga Kota Mojokerto. Sekolah keberatan dengan aturan tersebut, karena mereka yang menerima Bosda tak boleh dipungut iuran apa pun lagi.
Baca Juga: Legenda Sumur Upas dan Ruang Rahasia di Bawah Tanah Situs Kerajaan Majapahit.
”Harusnya aturan seperti ini disosialisasikan sebelum tahun anggaran berjalan,” kata Bejo, panggilan Nuryono, kemarin. Memang, skema penyaluran Bosda untuk sekolah swasta itu baru diterapkan tahun ini. Acuannya adalah Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025.
Para kepala sekolah mengatakan, aturan yang terbit pada Desember 2025 itu baru disosialisasikan pada Februari lalu. ”Harusnya kan dari tahun sebelumnya (2025) sudah disosialisasikan,” imbuh dia.
Kendati demikian, Bejo memahami penertiban perwali menjadi hak prerogatif kepala daerah. Hanya saja, dengan berujungnya penolakan pencairan Bosda oleh sekolah swasta, anggaran yang telah disiapkan terancam tak terserap. ”Kalau begini sudah tahun anggaran berjalan, jadinya sia-sia karena perencanaannya kurang matang juga,” tandasnya.
Baca Juga: Kuliner Legendaris Mojokerto: Rahasia Kelezatan Sate Kelapa yang Bertahan Puluhan Tahun
Dalam audiensi di DPRD Kota Mojokerto antara sekolah madrasah dengan pemkot Rabu (8/4) lalu, Kabag Hukum Setdakot Mojokerto Agus Triyatno mengatakan, Perwali Mojokerto Nomor 58 Tahun 2025 berisi petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana Bosda. Dengan kata lain, tak ada kewajiban bagi sekolah untuk menyerap hibah tersebut.
”Bosda ini tidak wajib, karena prinsip Bosda sendiri sebenarnya memberi bantuan keringanan,” ujarnya. Menurutnya, keberatan lembaga sekolah swasta bukan soal larangan pemungutan iuran kepada siswa kota yang sudah menerima Bosda.
Melainkan kebutuhan operasional sekolah yang lebih besar dari nilai bantuan tersebut. ”Ini kan nanti larinya pada kebijakan penganggaran dan pembahasan APBD dengan melibatkan badan anggaran yang pastinya lebih tahu juga kondisi finansial Kota Mojokerto. Jadi, tidak bisa selesai sekarang, tapi sudah kami kantongi poin-poin masalahnya,” kata dia. (adi/ris)
Editor : Imron Arlado