KOTA - Polemik penarikan ganda parkir berlangganan di Kota Mojokerto diadukan ke Pemprov Jatim. Pemohon meminta agar gubernur mencabut sistem parkir prabayar tersebut karena dinilai merugikan masyarakat.
Kemarin (17/4), upaya banding administratif atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah itu diajukan NR, 41, warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, ke Gubernur Jawa Timur. Pemohon sebelumnya telah menempuh upaya keberatan ke pemkot namun tidak mendapat respons.
’’Sesuai dengan aturan, kami memiliki hak untuk mengajukan upaya banding administrasi kepada atas pejabat yang bersangkutan, yaitu pemprov dan gubernur,’’ kata kuasa hukum NR, Rif’an Hanum, kemarin.
Rif’an menuduh adanya pembiaran penarikan biaya parkir secara ganda terhadap kendaraan yang sudah membayar parkir berlangganan di wilayah kota. Berdasarkan Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, biaya parkir prabayar sepeda motor sebesar Rp 20 ribu untuk motor, mobil Rp 30 ribu, dan kendaraan barang Rp 35 ribu. Tarif itu berlaku untuk kendaraan berplat nomor kota dengan sistem pembayaran setahun sekali di kantor samsat.
Selain di area parkir langganan di tepi jalan protokol, Rif’an melanjutkan, praktik penarikan ganda juga terjadi pada lokasi pelayanan publik. Seperti RSUD Kota Mojokerto, Skywalk dan Alun-Alun Wiraraja, serta MPP Gajah Mada dengan tarif Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.
’’Kondisi tersebut mengakibatkan pemohon dan masyarakat dipungut dua kali sehingga menimbulkan kerugian material dan imaterial karena menimbulkan ketidakpastian hukum,’’ tandasnya.
Rif’an mengungkapkan, potensi penghasilan parkir berlangganan mencapai Rp 4,9 miliar dalam satu tahun dengan asumsi jumlah kendaraan di Kota Mojokerto berdasarkan data BPS Jatim per Maret 2026 mencapai 233.006 unit. Sesuai perjanjian kerja sama (PKS) tiga pihak, 79 persen hasil retribusi masuk ke pemkot, 16 persen ke Bapenda Jatim, dan 5 persen ke kepolisian.
’’Inti permohonan kami ke pemprov sama, yaitu membatalkan keputusan parkir berlangganan dan PKS bagi hasil, menghentikan bentuk penarikan biaya parkir ganda, dan menertibkan para jukir yang masih menarik biaya parkir di area berlangganan,’’ tutur Rif’an.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mojokerto M. Hekamarta Fanani mengatakan, parkir berlangganan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan sistem prabayar, ujarnya, masyarakat diuntungkan karena tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir.
’’Program ini justru memberikan kemudahan dan efisiensi biaya bagi masyarakat dibanding sistem parkir konvensional,’’ tuturnya dikutip laman resmi pemkot, Jumat (3/4).
Menurutnya, kebijakan parkir berlangganan juga berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang berguna untuk memeratakan pembangunan. Selain itu, parkir berlangganan juga dinilai dapat menekan kebocoran retribusi parkir di lapangan. ’’Masyarakat tidak lagi melakukan pembayaran berulang kepada juru parkir, sehingga sistem menjadi lebih tertib dan transparan,’’ ucapnya.
Kamis (16/4) lalu, dishub bersama tim gabungan polisi, TNI, jaksa, dan satpol PP turun ke lapangan untuk memberi sosialisasi kepada jukir agar tak menarik biaya parkir ke kendaraan plat kota yang sudah berlangganan. Kabid Dalops dan Perparkiran Dishub M. Nurhadi menyebut, setiap kendaraan memiliki stiker khusus sebagai penanda parkir langganan. ’’Kalau sudah ada stiker, harus digratiskan, jangan ditarik,’’ ujarnya.
Nurhadi mengimbau supaya jukir menolak apabila warga membayar uang parkir. Sebaliknya, pihaknya meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan jukir yang memaksa menarik tarif parkir. ’’Kalau jukir tetap memaksa minta uang parkir, lapor ke dishub nanti kita tindaklanjuti,’’ tuturnya kepada pengendara di Jalan Mojopahit. (adi/fen)
Editor : Fendy Hermansyah