’’Selain ilegal, ini juga berada di pola ruang LP2B yang dilarang keras oleh pemerintah untuk dilakukan aktivitas pertambangan,’’
Teguh Gunarko
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB
’’Bukti permulaan awal kita sudah dapat, tentunya itu nanti akan didukung dengan alat bukti lainnya, dengan permintaan keterangan, dan lain sebagainya,’’
Denata Suryaningrat
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto
Tim MBLB Sebut Aktivitas Terlarang, APH Kantongi Bukti Awal
KABUPATEN - Aktivitas galian C ilegal dengan memanfaatkan alat berat di Kabupaten Mojokerto kian ngawur. Hasil temuan Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), praktik ilegal mining tersebut dilakukan di lahan berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Teguh Gunarko mengatakan, aktivitas pertambangan ilegal belakangan terbukti kian marak dan ngawur. Hasil sidak lanjutan kali ini tim satgas menemukan praktik ilegal tanpa memperhatikan lingkungan. ’’Selain ilegal, ini juga berada di pola ruang LP2B yang dilarang keras oleh pemerintah untuk dilakukan aktivitas pertambangan,’’ ungkapnya, kemarin (17/4).
Keberadaan aktivitas pertambangan di atas LP2B ini terjadi di tiga lokasi yang di sidak tim yang di dalamnya melibatkan unsur pemerintah, kepolisian dan kejaksaan. Sehingga, lanjut Teguh, dipastikan pemerintah tidak mengeluarkan izin pertambangan.
Namun, untuk menentukan unsur pidana, pihaknya nantinya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan forkopimda sebagai pengarah dari tim terpadu pertambangan MBLB yang baru dibentuk ini. ’’Soal pidana atau hukum lainnya nanti, kesimpulannya biar di APH (aparat penegak hukum), kami di sini melakukan monitoring dan melaporkan kepada pimpinan masing-masing,’’ jelas Sekdakab Mojokerto, ini.
Yang pasti, lanjut dia, dari hasil turun ke lapangan dalam dua hari terakhir ini, tim menemukan fakta adanya aktivitas pertambangan ilegal yang tak dilengkapi perizinan dari pemerintah. Kondisi itu dibuktikan dengan keberadaan alat berat yang terparkir di kawasan tambang. Termasuk adanya BBM sebagai operasional alat berat juga ditemukan. ’’Yang jelas kami menemukan aktivitas, ada aktivitas pertambangan sebelumnya, tetapi berhenti saat kita datang,’’ tutunya.
Praktik ilegal mining tersebut turut terkonfirmasi warga sekitar. Tak terkecuali tim yang sebelumnya sudah melakukan pemetaan lapangan sebelum akhirnya turun ke lokasi. Tak berhenti sampai di sini, monitoring ini akan ditindaklanjuti dengan pemanggilan terhadap terduga pelaku atau pemilik tambang. ’’Pasti kita tindaklanjuti dengan undangan untuk kita lakukan klarifikasi kepada para pihak yang melakukan pelanggaran,’’ tandasnya.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menambahkan, monitoring ini setidaknya sebagai modal awal tim terpadu pertambangan dalam melangkah ke tahap selanjutnya. Pihaknya tak bisa langsung menyimpulkan apa yang menjadi temuan di lapangan tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau belum.
’’Tentunya kita tidak bisa menyimpulkan temuan ini, harus mencari alat bukti dulu, sebelum kita tarik perkara ini ke ranah pidana,’’ ungkapnya. Setidaknya melalui sidak ini, tim terpadu sduah menemukan bukti awal. Keberadaan aktivitas pertambangan, alat berat dan BBM sebagai operasional yang menjadi data pedukung, sudah didokumentasikan secara detail. ’’Bukti permulaan awal kita sudah dapat, tentunya itu nanti akan didukung dengan alat bukti lainnya, dengan permintaan keterangan, dan lain sebagainya,’’ tadnasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (16/4), Tim Terpadu Pertambangan MBLB mengawali sidak galian C ilegal di empat lokasi. Hasilnya, tim yang terdiri dari pemerintah, kepolisian, kejaksaan dan TNI menemukan aktivitas galian ilegal menggunakan alat berat di kaki Gunung Penanggungan.
Pertambangan yang diketahui milik CV Wiratama Mandiri tersebut mengeksplorasi kekayaan alam berada di luar titik koordinat perizinan. Sebaliknya, di tiga titik lainnya, aktivitasnya tengah berhenti hanya ditemukan bekas penggalian yang berada di bawah tiang sutet. (ori/fen)
Editor : Fendy Hermansyah